Jakarta//suaraglobal.id
Setelah dilaporkan pada tanggal (15/01/2023) di Polsek Matraman oleh korban R.M dengan perkara penganiayaan (351 KUHP) terhadap terlapor MM hari ini (17/04/2023) menjalani sidang pemeriksaan terhadap korban dan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya para saksi diberikan surat pemanggilan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur Egi Prabudi untuk didengarkan keterangannya.
Dalam persidangan tersebut Ketua Hakim Pengadilan Jakarta Timur melakukan video call terhadap terdakwa MM yang saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan di Rutan Cipinang Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh polsek Matraman jakarta timur kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Beberapa pertanyaan diberikan oleh hakim kepada korban dan para saksi kemudian dijawab oleh korban dan para saksi dengan baik
Menurut keterangan korban R.M, bahwa terdakwa melayangkan pukulan terhadap dirinya berulang kali sehingga korban mengalami pergeseran pada tulang rahang dan 4 buah gigi korban terpaksa harus di cabut karena sudah rusak parah.
Dalam persidangan juga terlihat istri daripada terdakwa MM turut ikut menjalani proses persidangan.
Menurut keterangan saksi saksi lain mengatakan bahwa terdakwa MM sudah beberapa kali melakukan pemukulan kepada saksi lain dan juga keluarga lainnya. Dalam perkara ini Terdakwa MM adalah adik kandung Korban R.M.
Persidangan dimulai dari pukul 10:45 WIB hingga selesai pada pukul 12: 15 WIB proses persidangan tersebut berlangsung dengan baik dan kondusif.
Birong.S