Beranda TNI - Polri Gelar Jumat Curhat Kapolsek Sukodadi Sosialisasi Prosedur Pembuatan SIM

Gelar Jumat Curhat Kapolsek Sukodadi Sosialisasi Prosedur Pembuatan SIM

23
0

Lamongan//suaraglobal.id- Polsek Sukodadi melaksanakan Jum’at Curhat dengan masyarakat Kecamatan Sukodadi menerangkan cara pembuatan SKCK dan SIM (surat izin mengemudi) sesui prosedur yang berlaku yang bertempat di Gazebo Mapolsek Sukodadi.

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.

Dimana kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Sukodadi AKP Mochamad Lazib, S.H. turun langsung bersama anggota dan warga yang ada di lingkungan Gazebo Mako Polsek Sukodadi yang dihadiri sekitar kurang lebih 10 orang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri, Bripka Zainul Bripka Bambang, Warga masyarakat yang mau membuat SKCK Kecamatan Sukodadi.

Kapolsek Sukodadi AKP Mochamad Lazib,S.H.mengatakan menyelenggarakan kegiatan “Jum’at Curhat” bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Sukodadi tentang pembuatan SIM dan syarat-syarat pembuatan SIM “Persyaratannya antara lain, Foto Kopy KTP, Keterangan Kesehatan dan Tes Psikologi yang ada di Polres Lamongan” ungkap Kapolsek M Lazib. Jum’at (28/04/23).

“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.” paparnya.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.

Tidak hanya itu, Siapkan fotokopi KTP. Ini merupakan syarat paling mudah karena tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen. Terang Kapolsek.

Baca Juga :  Koramil 01 Bondowoso Rakor Sosialisasi Verifikasi Dan Validasi DTKS

Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM harus merogoh kocek sebesar Rp 25.000

Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Kamu juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

Saat ujian teori, kamu berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Kamu harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, kamu tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM  bisa kembali.

Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM. Misalnya ingin membuat SIM  C, maka akan dites berkendara motor. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.

“Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, kamu harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.” jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Kesilir melaksanakan Wasbang Di MAN 4 Banyuwangi

Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM  akan keluar. Jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.

Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM  bakal menggunakan e-Drives. Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara membuat SIM dan proses pembuatan SIM yang diuraikan di atas tadi sebaiknya kamu ikuti dengan tertib. Jika gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar kamu memang betul-betul layak memiliki SIM  dan berkendara di jalan raya.

“Kamu wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM  mati setelah masa berlaku 5 tahun, kamu harus membuat SIM  baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM  2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis.” tegas M. Lazib.

“Jika memperpanjang SIM  atau membuat SIM baru sekarang ini, kamu bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM  dan STNK selalu ada di dompet kalau tidak mau dapat ‘surat cinta’ alias surat tilang dari Polisi” tandasnya.

 

M.Ilham AR

Artikulli paraprakEkspresi Bahagia Warga, Ikut Program Balik Gratis Polres Malang
Artikulli tjetërKapolresta Malang Kota Berangkatkan Peserta Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang Serta Jakarta
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id