Sidoarjo//suaraglobal.id- Pada Sidang putusan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, mantan kepala desa Balong Tani Kecamatan Jabon, H Abdul Munthalib dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus korupsi APBDes. Putusan tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (02/05/2023) tadi pagi.
“Menghukum terdakwa, Abdul Munthalib dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” tandas hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, I Dewa Gede Swarditha.
–
Bukan hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp. 446.866.909,-. Apabila tidak bisa dilakukan setelah putusan inkrach, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara,” tambah Gede Swarditha dihadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Atas putusan tersebut, H. Abdul Munthalib langsung menerimanya dan tidak akan melakukan banding. “Saya terima dengan lapang dada,” ujarnya pada majelis hakim.(NK)