Beranda Hukum / Kriminal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jatuhkan Vonis Mantan Kades Balong Tani 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jatuhkan Vonis Mantan Kades Balong Tani 

60
0

Sidoarjo//suaraglobal.id- Pada Sidang putusan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, mantan kepala desa Balong Tani Kecamatan Jabon, H Abdul Munthalib dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus korupsi APBDes. Putusan tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (02/05/2023) tadi pagi.

 

“Menghukum terdakwa, Abdul Munthalib dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” tandas hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, I Dewa Gede Swarditha.

Baca Juga :  KPK Tangkap Gubernur Papua Di Sebuah Rumah Makan


Bukan hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp. 446.866.909,-. Apabila tidak bisa dilakukan setelah putusan inkrach, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.

 

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara,” tambah Gede Swarditha dihadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Remaja Asal Parung Terpaksa Berurusan Dengan Polisi Lantaran Bawa Senjata Tajam

 

Atas putusan tersebut, H. Abdul Munthalib langsung menerimanya dan tidak akan melakukan banding. “Saya terima dengan lapang dada,” ujarnya pada majelis hakim.(NK)

Artikulli paraprakHari Pendidikan di Nduga, Bupati Meresmikan Rumah Pintar Serta Pasar Rakyat Yonif Raider 514/SY Kostrad
Artikulli tjetërLepas Sambut Pangdivif 2 Kostrad Dari Mayjen TNI Syafrial, P.S.C., M.Tr.(Han) Kepada Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr (Han)
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id