Beranda Daerah Skandal Anggaran Dana Media Di DPRD Lampung Utara Mulai Dari Tahun 2022...

Skandal Anggaran Dana Media Di DPRD Lampung Utara Mulai Dari Tahun 2022 -2023 Tidak Jelas Peruntukannya

74
0

Lampung Utara//suaraglobal.id Mulai dari ahir tahun 2022 hingga sampai tahun 2023 dana anggaran publikasi media di sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lampung Utara selalu menuai konflik dan tidak ada kejelasan tentang peruntukan dana terebut.

Kericuhan anggaran dana media publikasi di tubuh sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara di karenakan angka pembayaran siaran TV lokal yang sangat tidak masuk akal angka nominal yang harus di keluarkan oleh salah satu kepala bagian risalah sekretariatan DPRD Lampung utara mulai dari 15 juta sampai dengan 170 juta per media TV yang menanyangkan acara kegiatan HUT Lampung di paripurna DPRD Lampung utara.

Dana Anggaran publikasi media
TV sangat fantastis dan tidak masuk akal lagi ketika dikeluarkan oleh Kepala Bagian Risalah (DD) yang menuruti perintah dari Ketua Dewan DPRD (Wansori) agar segera mentransfer ke rekening awak media TV.

Baca Juga :  PAW Kepala Desa Subik, Abung Tengah Jadikan Pelajaran berharga

(Hasil rekaman suara) rapat Sekretaritan Dewan Eka Dharma Thohir dan stafnya Dodi serta Winda diruang kerjanya.

Sekwan mempertanyakan tentang anggaran media yang telah dikerjakan dan dikirim awak media yang menyalahi aturan yang ada sehingga berdampak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan nantinya.

Selanjutnya Dodi menjawab pertanyaan Sekwan dengan gamblang bahwasanya dia diperintahkan oleh Ketua Dewan DPRD (Wansori) agar segera mengakomodir semua anggaran yang harus di keluarkan untuk seluruh awak media TV saat ini tanpa terkecuali.

“Sementara itu seperti kita ketahui SPJ dari pemberitaan acara HUT Lampung dari media TV tersebut belum satupun ada kelengkapan yang diserahkan di ruangan Staf Risalah sedangkan pencairannya telah ditransfer ke rekening awak media TV ini salah satu bentuk pelanggaran yang harus kita pelajari baik bersama” ungkap Dodi.

Baca Juga :  Sanggar Budaya Rayantara berkerja sama dengan LPM USI Menyelenggarakan Fokus Group Discussion

Mengetahui hal tersebut maka Sekwan meminta agar DD mengumpulkan SPJ dan surat pernyataaan kepada awak media yang telah mendapatkan transfer dari acara Paripurna Istimewa HUT Lampung di DPRD Lampung utara yang tidak jelas peruntukannya dan siap untuk mengembalikan dana tersebut.

“Seperti kita ketahui dana anggaran media publikasi DPRD Lampung Utara mulai dari tahun 2022 sampai 2023 memang sangat tidak ada kejelasan dikarenakan terdapat campur tangan Ketua Dewan dalam hal urusan pembagian dana publikasi di Sekretariatan Dewan yang selalu mengintervensi staf sekretariatan yang memegang dana anggaran media publikasi” pungkasnya.
( JM5580)

Artikulli paraprakPMI Kabupaten Malang Bersama Ketua PMI Kecamatan Dampit Beri Bantuan Warga Srimulyo
Artikulli tjetërPolsek Pagak Melaksanakan Halal Bihalal Dengan Siswa Siswi TK Dharma Wanita Kecamatan Pagak
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id