Lampung Utara//suaraglobal.id
Ratusan warga masyarakat desa subik kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung utara berorasi meminta keadilan kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara terkait pemberhentian kades subik terpilih Poniran Hs yang telah di zholimi terkait dengan ijasah palsu, Kamis 11/05/2023.
Dengan ketidak adilan atas keputusan yang di buat oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara maka warga masyarakat desa subik bersama DPD Perkumpylan Gerakan Kebangsaan melakukan unjuk rasa atas ketidak adilan yang di lakukan pemerintah daerah dengan mengambil keputusan sebelah pihak saja dengan memberhentikan Piniran Hs dan mengangkat Yahya Pranoto sebagai ganti kepala desa terpilih.
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan bersama warga masyarakat subik kecamatan Abung tengah berunjuk rasa secara damai dengan memberikan pernyataan sikap bahwa pemberhentian saudara Poniran sebagai kepala desa terpilih adalah salah satu bentuk kekeliruan dan menjadi produk hukum yang gagal telah di lakukan pemerintah secara semena-mena lalu melanggar hukum di Indonesia
Pemberhentian Saudara Poniran Hs Berdasarkan Ketentuan pasal 22 Ayat (1) Huruf D dan Pasal 48 Ayat (6) Peraturan Bupati Lampura Nomor 44 Tahun 2021 inilah Kekeliruan yang Fatal yang seharusnya Tidak pernah Terjadi Pemberhentian Saudara Poniran dengan Permasalahan Dugaan Ijazah Palsu yang di Tudingkan Kepada Kepada Saudara Poniran Hs Seharusnya Tidak Pernah Terjadi.
Jika Pemerintah Lampura Memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 16/G/2022/PTUN.BL Tanggal 28 Juli 2022 Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Karena Adanya Kasasi Dari Pihak Kepala Sekolah PKBM Sepakat Tempat Saudara Poniran Menempuh Pendidikan Paket B (Setara SLTP Sederajat).
Pengangkatan Saudara Yahya Pranoto Sebagai Kepala Desa Subik dengan Mekanisme pemilihan Antar Waktu Adalah Keliru Karena Pemerintah Kabupaten Lampura Tidak Menggunakan Peraturan yang Utuh Sebagai Dasar Pengangkatan Yahya Pranoto (Ketentuan Pasal 49 Permendagri 112/2014 Jo Permendagri 65 Tahun 2025 Bahwa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu diatur dengan Peraturan daerah Kabupaten/Kota Serta Pasal 69 Ayat 1 Perbup Lampura Nomor 44 Tahun 2021.
Berdasarkan putusan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 80/Pdt.P/2023/On TJK Menerangkan Bahwa Ijazah Paket B dan Paket C di sekolah Pusat Kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Sepakat Atas Nama Saudara Poniran Hs Sah Secara Hukum dan Dapat digunakan Seumur Hidup.
( JM5580)