Beranda Hukum / Kriminal Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Spesialis Pembobol Toko di Malang

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Spesialis Pembobol Toko di Malang

20
0

Malang//suaraglobal.id – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, meringkus seorang pria paruh baya pembobol toko kelontong di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil menggondol 2 buah ponsel, rokok dan uang tunai sebelum akhirnya tertangkap.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial JMD (40), warga Desa gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ia ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung di rumahnya, Rabu (17/5/2023).

“Terduga pelaku Berinisial JMD alias Sarkali, diamankan dini hari tadi di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (17/5).

Taufik menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 6 Mei 2023 lalu. Kejadian bermula saat korban, Mahmudah (53), warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hendak menutup toko miliknya yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Kemantren, Kecamatan Jabung, untuk melaksanakan ibadah salat Dhuhur.

Baca Juga :  Berkas TSK Ilegal Loging dan BB di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Dompu

Saat itu, korban meninggalkan 2 buah ponsel miliknya didalam toko kemudian mengunci pintu lalu berangkat menuju masjid yang letaknya tak jauh dari lokasi. Nahas, saat kembali dari masjid, Mahmudah mendapati pintu toko sudah terbuka. Ketika diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.

“Korban mendatangi Polsek Jabung, melaporkan peristiwa pencurian. Barang yang dilaporkan hilang berupa 2 buah ponsel, puluhan bungkus rokok, serta uang tunai sekitar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Usai mendapat laporan, polisi segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.

Pelaku beserta barang bukti berupa ponsel dan linggis yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan kemudian diamankan ke Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Taufik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pembobolan toko di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku menjalankan aksinya saat toko dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan di Apotek

Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara merusak gembok atau rantai pintu yang terpasang di roling door menggunakan linggis kecil yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kotak penyimpanan uang adalah yang pertama kali dicari setelah berhasil masuk. Namun jika tidak ada, pelaku mengambil barang berharga apa saja yang dapat dibawa.

“Pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di dalam toko, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu membaa senjata tajam pisau,” jelasnya.

Taufik menyebut, penyidik Polsek Jabung kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan JMD terkait perbuatan yang sama di tempat lain. Pihaknya juga telah menetapkan status tersangka kepada JMD, kasusnya kini telah ditangani oleh Polsek Jabung.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Diky)

Artikulli paraprakMas JarWo: Hasil Musra Tidak Sesuai Harapan
Artikulli tjetërSukseskan Pemilu 2024, Lapas Khusus Gunung Sindur Lakukan Perekaman dan Validasi NIK dan NKK WBP
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id