SURABAYA //suaraglobal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima ribuan nama dari bakal calon legislatif dari 18 partai politik yang akan ikut dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Berbagai nama muncul mulai dari politikus senior, purnawirawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dunia hiburan, hingga wartawan.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur melalui surat edaran (SE) Nomor : 436/PP.PWI-JT/V/2023 mengingatkan para bacaleg berlatar pekerjaan wartawan untuk non-aktif sementara waktu atau bahkan mengundurkan diri. Hal ini merujuk pada Seruan Dewan Pers Nomor: 02/Seruan-DP/II/2014 tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses.
Lutfil Hakim, Ketua PWI Jawa Timur, menyampaikan bahwa Surat Edaran ini bermaksud mengingatkan untuk para wartawan yang melibatkan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg), Calon DPD, atau Tim Sukses agar independen, tidak masuk pada wilayah kepentingan.
“Independensi Pers merupakan kasta tertinggi, sehingga harus membuat batas tegas dengan wilayah kepentingan, dan ini sudah diatur oleh PDPRT PWI dan ada Surat Edaran dari Dewan Pers” ujar Lutfil Hakim, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp-nya, Jumat (19/5/2023).
Dalam Surat Edaran 436 PWI Jatim Tersebut menegaskan, sesuai dengan Peraturan Dasar Pasal 26 Ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut: : Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik baik Pilpres, Pilkada maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.
“Sehubungan dengan peraturan tersebut di atas, maka kami mohon kepada pengurus PWI di Tingkat Provinsi, Dewan Kehormatan Provinsi, Ketua dan Pengurus PWI Kabupaten Kota yang menjadi Calon Anggota Legislatif pada semua tingkatan, Calon Perseorangan DPD dan tim sukses Pemilihan Presiden, Gubenur, Bupati dan Walikota, agar segera mengajukan Surat permohonan untuk mengundurkan diri” ulasnya.
Lutfil menambahkan, dasar Surat Edaran 436 PWI Jawa Timur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota – Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga PWI Tahun 2019 yang berkaitan pada Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Seruan Dewan Pers yang diteken Bagir Manan tersebut menyebutkan, keputusan non-aktif atau mundur adalah bentuk kemerdekaan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Selain caleg, dalam seruan tersebut, imbauan untuk mundur atau non aktif sementara juga diarahkan kepada wartawan yang menjadi relawan atau tim sukses caleg, pasangan capres-cawapres, dan partai politik.
“Dewan Pers menghimbau, dan sudah pernah disebarkan juga, agar setidaknya, para wartawan yang menjadi calon legislatif itu nonaktif dari organisasi kewartawanan tempat dia bekerja,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli atau Azul.
“Pada dasarnya, Dewan Pers tidak bisa melarang seseorang untuk mencalonkan diri jadi caleg. Itu adalah hak pribadi, individual,” imbuh Azul.
Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan wajib bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta, sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi. Hal ini mengandaikan setiap wartawan dan media tak memiliki konflik kepentingan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014, media di Indonesia juga disebutkan harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu. Pada butir ke-4, Pers jutru dilarang menjadi ‘pemain’ yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pun mengamanatkan para jurnalis dalam menjalankan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Syukur-syukur di media yang bersangkutan itu punya aturan bahwa si wartawan itu harus menungundurkan diri. Di beberapa media yang saya tahu, ada yang seperti itu,” pungkas Azul.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah wartawan aktif memang dikabarkan akan bertarung untuk memperebutkan kursi di lembaga legislatif pusat, provinsi, kabupaten dan kota pada Pemilu Serentak 2024.(red/tim)