Beranda Hukum / Kriminal Nekat Edarkan Sabu, Residivis Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Nekat Edarkan Sabu, Residivis Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

16
0

Surabaya // suaraglobal.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram jenis sabu-sabu.

Dalam kejadian tersebut setidaknya polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu berat keseluruhan 4,50 gram.

Satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial EI (45) seorang Residivis warga Dusun Gardu Pakistaji Wonoasih Kota Probolinggo Jawa Timur.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (23/05/2023), penangkapan EI tersebut, atas informasi dari masyarakat yang mana EI sering melakukan transaksi barang haram sabu tersebut, di wilayah Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor Kecamatan Kedupok Probolinggo.

Baca Juga :  Mantan Kadispora Tanah Karo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gelanggang Olahraga Rp1,6 M

“Anggota Sat Resnarkoba yang melakukan pengeledahan dan menemukan sabu kemudian diamankan, pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib.

Daniel mengungkapkan, setelah di introgasi tersangka EI mengaku bahwa sabu tersebut yang mereka dapatkan dari seseorang yang bernama Sanusi (DPO), pada Jumat 07 April 2023, dengan cara di ranjau di terminal Probolinggo seharga Rp. 3.000.000.

Baca Juga :  Bandar Obat Tramadol Warga Kandai II, Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Atas perbuatannya tersangka EI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Toni )

Artikulli paraprakGus Barra Wakil Bupati Mojokerto Hadiri Pengajian Akbar Parengan Bersholawat
Artikulli tjetërKeamanan Selat Bali Dan Depo Pertamina Jadi Perhatian Sat Polairud Polresta Banyuwangi
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id