Jakarta//suaraglobal.id.
Kasus penganiayaan yang di lakukan oleh saudara kandung pada bulan Februari 2023 di RW/011 kelurahan Pisangan Baru kecamatan Matraman Jakarta Timur,hari ini Rabu(24/05/2023) masuk ke tahap sidang tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dalam acara sidang,Jaksa Penuntut Umum(Egi Prabudi) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Manahan Manurung dengan tuntutan tahanan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap terdakwa Manahan Manurung adalah pasal 351 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana(KUHP) dengan ancaman hukumam paling lama 5 tahun penjara.
Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Manahan Manurung terhadap korban Robet Manurung yang merupakan saudara kandung terdakwa,mengakibatkan korban mengalami luka berat yaitu 4 buah gigi korban Robet Manurung terpaksa di cabut karena 4 buah gigi tersebut sudah goyang dan tidak bisa berfungsi sehingga harus di cabut oleh dokter gigi,korban juga mengalami pergeseran pada rahang akibat pukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban Robet Manurung hingga kini tidak dapat menjalani rutinitas dengan baik.
Tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memberikan putusan nantinya.
Dalam sidang tersebut turut hadir penasehat hukum terdakwa Manahan Manurung dari kantor Hukum Mawar saron.
Jakarta Timur
G.Sitorus