Beranda Hukum / Kriminal Gerak Cepat Polsek Sumbermanjingwetan Mengamankan Pria Tidak Dikenal Dalam Kondisi Mabuk Berat

Gerak Cepat Polsek Sumbermanjingwetan Mengamankan Pria Tidak Dikenal Dalam Kondisi Mabuk Berat

89
0

Malang//suaraglobal.id –
Polsek Sumbermanjingwetan Polres Malang telah menerima laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana pengerusakan oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal dalam kondisi mabuk berat di Toko “SYR SHOP MALANG” Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang kamis (25/5/2023).

Polsek Sumbermanjing Wetan, sekira pukul 12.00 wib, telah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pengerusakan oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal dalam kondisi mabuk berat. Pelaku mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh akibat amukan masyarakat yang geram terhadap ulah pelaku saat itu.

Di dalam toko “SYR SHOP MALANG” Jalan Raya Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Korban/Pelapor
Nama : TINA ALFIONITA
Jenis kelamin : Perempuan
Tempat tanggal lahir : Malang, 24 Januari 2001
Umur : 22 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta,
Kebangsaan / Suku : ndonesia / Jawa
Alamat rumah : Dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo RT 05 RW 02 Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejatisu Tahan Mantan Pimpinan Bank Sumut Stabat 'IH'

Saksi dalam kejadian tersebut, YENNI VIDAWATI, Malang, 07-12-2001, Perempuan, Kristen, Karyawan Swasta, Desa Sitiarjo RT 44 RW 11 Kecamatan. Sumbermanjingwetan Kab. Malang, NATALIA DWI SANTI RAHAYU, Malang, 25-12-2004, Perempuan, Kristen, Karyawan Swasta, Desa Sitiarjo RT 64 RW 11 Kecamatan. Sumbermanjingwetan Kabupaten. Malang

Terlapor :
BOIMAN, Umur 44 Tahun, Islam, Petani, Alamat : Desa Sumberagung RT 09 RW 01 Kelurahan Sumberagung Kabupaten Malang

“Sewaktu pelapor bersama dengan karyawannya sekira jam 12.30 Wib, sedang makan siang di dalam toko, mendengar terlapor bertengkar dengan temannya di luar toko, kemudian pelapor secara sepintas melihat pertengkaran tersebut, selanjutnya melanjutkan makan siang. Tiba-tiba tidak berselang lama, terlapor mendatangi pelapor dan berteriak “KAMU TIDAK TAU SAYA ORANG LAMPUNG, KAMU ANJING, KAMU BABI” yang kemudian pelapor meminta maaf kepada terlapor bila perbuatannya melihat pertengkaran terlapor dengan temannya tersebut menyinggung terlapor. Namun terlapor tidak terima dengan jawaban pelapor yang kemudian memukul pelapor dengan tangan kosong yang mengenai lengan sebelah kiri dan melakukan pengrusakan etalase toko beserta isinya/barang dagangan milik pelapor. Kemudian warga masyarakat sekitar toko yang melihat kejadian tersebut memberikan bantuan dengan menangkap terlapor.
Atas kejadian sebagaimana tersebut diatas, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.- (duapuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Bersama Tim Gabungan Operasi BKC Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal

“Saat dikonfirmasi Pewarta Iptu Heriyani Kapolsek Sumawe menjelaskan bahwa, Terlapor dalam kondisi mabuk berat akibat minuman keras pada saat melakukan tindak pidana pengerusakan di dalam toko “SYR SHOP MALANG” Jalan Raya Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang dan anggota Polsek langsung mendatangi di Tempat kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan telapor, ungkapnya Kapolsek Heriyani. (Diky)

Artikulli paraprakBangunan Klinik Bak Bagai Bangun Rumah Sakit Nan Megah di Lahan PTPN II, Kok Bisa??
Artikulli tjetërPelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id