Surabaya//suaraglobal.id. Anggota satreskrim Polsek Tandes Berhasil amankan dua pengedar sabu di Jalan Endosono semampir surabaya berinisial U (46) dan AM (35) tahun semuanya jalan ujung Semampir Surabaya .
Dari kedua pengedar polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 klip sabu seberat 5,54 gram , sedangkan 1 klip 0,43gram dengan satu buah sepeda motor L 5224 SJ
Sedangkan dari hasil pengembangan bahwa sabu diperoleh dari pasangan suami istri masih dalam pencarian atau pengejaran aparat kepolisian dalam arti (DPO) kedua tersangka mendapat imbalan 100 ribu dan mendapat sebagian kecil untuk dikonsumsi
Kedua tersangka dan barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut kata Kompol Zulkipli (9/9/2023).
Pada awalnya tim satreskrim Polsek Tandes Surabaya mendapat informasi dari warga adanya org kerap kali melakukan transaksi narkoba.
Dengan adanya informasi tersebut tim melaksanakan Lidik atau pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang pelaku yang membawa sabu .
Kemudian tim melaksanakan under cover di lokasi hingga berhasil ditangkap dan diamankan tersangka yang membawa barang bukti dengan mengendari sepeda motornya.
Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan membeli 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M ” imbuh Zulkipli
Saat ini, untuk tersangka D bersama istrinya M masih dalam proses pencarian (DPO)
Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo132 sub 112 ayat (2)Jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maximal 20 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kompol Pasma Royce menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba tidak ada kata kompromi dengan para penyalahgunaan narkoba .