Sidoarjo//suaraglobal.id
APW pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat ditanya Kombes Pol Kusumo Kapolresta Sidoarjo saat ungkap kasus, Senin (11/9/2023).
Seorang pemuda pengangguran asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi setelah mempemerkosa seorang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengutarakan, aksi bejat pelaku inisial APW (18 tahun) itu bermula saat dia berkenalan dengan korban lewat WhatsApp.
“Akhir tahun 2021, korban dan pelaku tergabung dalam grup WA yang membahas terkait motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang,” kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023).
Setelah tergabung dalam satu grup, kemudian pelaku mulai mendekati korban dengan mengirim pesan secara pribadi. Korban sendiri masih berusia 16 tahun. Meski belum pernah bertemu tatap muka, mereka akhirnya berpacaran pada tahun 2022.
“Pelaku sempat mengajak korban untuk bertemu namun korban tidak bersedia. Pelaku yang domisili di Jateng ketika itu datang ke Sidoarjo,” jelasnya.
Namun, pelaku terus berusaha mengajak korban bertemu. Pemuda pengangguran tersebut akhirnya memutuskan menyewa sebuah kontrakan di Porong, Sidoarjo.
“Pelaku menyuruh korban datang ke kontrakanya, Jumat (5/5/2023). Saat bertemu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong di Porong,” ujar dia.
Setelah itu, APW memaksa korban melakukan hubungan seksual di rumah kosong tersebut. Padahal, korban yang masih berstatus pelajar itu terus melakukan penolakan.
“Setelah persetubuhan pelaku berkata, mau bertanggung jawab. Lalu pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumahnya yang di Pemalang (Jateng),” ucapnya.
Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023). Kemudian, Unit (Perlindungan Perempuan dan Anak) menangani kasus tersebut.
“Penyidik berhasil menangkap pelaku di Porong, Kamis kemarin (7/9/2023). APW juga mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.
Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Pemuda itu terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara. ( toni )