Deliserdang//suaraglobal.id
Dalam pasal itu disebutkan BPK menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMN dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
“Akuntan Independen boleh menghitung tapi nggak bisa menyebut ada kerugian negara. Hanya BPK yang bisa. Kenapa nggak pakai BPK?, Karena hasil kerugian Negara yang diaudit oleh Akuntan Independen yang jelas tidak memiliki legal standing untuk menyatakan ada atau telah terjadinya Kerugian Keuangan Negara tersebut diatas, makanya kami minta laporan Akuntan Ribka Aretha dan Rekan batal demi hukum karena bertentangan dan tidak sesuai dengan yang diatur oleh Perundang-Undangan, “ucap Redyanto.
Selain menjalani kasus pidana, saat ini dr. Ade Budi Krista juga tengah menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hal ini lantaran Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan telan mengajukan upaya hukum banding pasca kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas adanya gugatan dr. Ade Budi Krista terkait pencopotan yang dilakukan dengan semena-mena di akhir tahun 2022.
Terpisah dr. Herri Kurnia Mars yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak tahu menahu dalam kasus dugaan korupsi itu. Ia membenarkan bahwa sebelumnya ia adalah PPK namun kemudian ia pun mengundurkan diri.
Saat itu PPKnya adalah drg. Kornelius yang juga sekarang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Saya nggak tahu apa-apa dalam kasus ini. Saya pun bingung kok nama saya dibawa-bawa. Tapi aku nggak ada rasa dendam apapun sama mereka. Sayapun nggak pernah ngadu-ngadu sama adik saya (Kajari Gorontalo). Saya pernah juganya diperiksa Kejaksaan tiga 3 kali, tapi saya nggak tau apa apa. SK jadi PPK saja saya nggak ada,” kata dr. Herri.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali yang dikonfirmasi soal dr. Herri, Akuntan publik dan kriminalisasi yang sempat disinggung oleh terdakwa tidak bisa memberikan komentar banyak.
“Materi persidangan aku gak bisa jawab bang. Kalau terdakwa merasa dikriminalisasi ada jalur nya tersendiri bang,” kata Boy Amali. (ZN)