Simalungun Sumut// suaraglobal.id
Masyarakat mengeluhkan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap dua untuk anggaran tahun 2023. Pada Jumat 8 dan 11 September 2023 di Nagori Panduman, terkesan di rekayasa dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian masyarakat Penerima Batuan BLT DD tahap 2 (dua) yang layak.
Salah seorang warga yang tidak menerima bantuan BLT DD tahap dua, Dewi Mawarni, mempertanyakan kepada Pangulu, (kepala Desa) Panduman bernama Sawfi Hidayati dan berdalih Pangulu Sawfi Hidayati Itu di lakukan untuk Pemerataan.
Sementara ada salah seorang warga yang seharusnya wajib mendapatkan bantuan BLT DD tersebut, malah sama sekali tidak diberi bantuan apapun, padahal keadannya terlihat sudah sangat tua dan renta, terlebih warga tersebut memiliki keterbelakangan mental, contohnya Ahmad 55 tahun, yang sama sekali tidak memiliki apa-apa, (miskin extrim) di bandingkan dengan warga lainya yang di kabarkan menerima bantuan BLT di Desa Itu. Sedangkan Ahmad hanya memiliki rumah tepas yang ukurannya 3×3 saja, Itupun didirikan dan di bantu oleh kakak kandungnya, dimana tanah tempat ia tinggal saat ini statusnya hanya di beri tumpangan dan dipinjamkan saja.
Beredar kabar di tengah kalangan masyarakat sekitar, yang diberi dan mendapatkan bantuan orang-orang yang rumahnya gedung dan bernilai ratusan juta rupiah, memiliki lahan sawit yang cukup luas dan bukan seperti Ahmad 55 tahun, yang hanya rumahnya berdinding bilah bambu, serta terbuat dari tepas dengan bangunan seadanya Itu, berdasarakan ketentuan dan peraturan Presiden yang layak untuk penerima bantuan Itu, adalah warga yang dikatogorikan kehidupanya miskin ekstrim serta terpuruk seperti yang di alami Ahmad 55 tahun warga Nagori Panduman tersebut.
Di tempat terpisah, ketika hal ini di konfirmasikan pihak wartawan media suaraglobal.id kepada ketua Maujana/ Badan Permusyawaratan Desa (BPD) RH Sitorus mengatakan, “kami Maujuna, sama sekali tidak tahu- menahu bahwasanya ada pembagian BLT DD tahap dua, dan kami sama sekali tidak diberitahu dan dilibatkan apa-apa, bahkan karena masyarakat banyak yg mengadu ke Maujana tentang dirubahnya keluarga penerima manfaat (KPM), dari itulah kami akhirnya tahu, lalu kami minta data siapa saja yg menerima tahap dua ke kantor Pangulu (Kepala Desa) tetapi data itu sama sekali tidak pernah diberikan kepada kami, pihak maujana (BPD)setempat sampai hari ini. Diduga ada rahasia atau rekayasa dalam hal ini.
Untuk penerima bantuan Dana Desa anggarannya sudah diperdeskan oleh PJ Pangulu terdahulu, dimana pada waktu itu, sudah berdasarakan hasil keputusan musyawarah. Maka dalam hal ini, kami Maujana sangat kecewa oleh tindakan Pangulu Nagori panduman (Sawfy), yang bisa mengambil keputusan sendiri dan terkesan lebih sewenang-wenang, tanpa diadakan musyawarah untuk mengambil mufakat, Ini menurut saya (RH Sitorus Ketua Maujana-red) kami anggap sudah sangat melanggar dan mencederai ketentuan yang disepakati di Nagori Panduman, di Kecamatan Raya Kahean, kabupaten Simalungun ini”, ungkapnya
“Dengan ini Maujana Nagori Panduman dan masyarakat memohon dan berharap kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan semua instansi/Institusi Pemerintah yang ikut mengawasi jalanya Pemerintahan Nagori (Desa) Panduman baik Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMPN), dan pihak Kepolisian, Kejaksaan termasuk inspektorat Kabupaten Simalungun, agar hal ini dapat dijadikan sebuah berita awal informasi untuk ditindak lanjuti kebenarannya, supaya Dana Desa tersebut benar-benar diterima sesuai peruntukan dan bukan terkesan malah di rekayasa, serta dapat di terima oleh masyarakat yang memang benar layak menerima dan sangat pantas dengan yang membutuhkannya,”Ujar Sitorus mengakhiri.
wartawan media suaraglobal.id mengkonfirmasi juga kepada camat Raya Kahean Janopel Tanjung perihal dirubahnya penerima KPM bantuan Dana Desa melalui watshap di nomor wa o812-62xxxxxx. Camat membalas, “bisa dirubah asal sesuai.” balasnya.
(Js)