Banyuwangi//suaraglobal.id – Satpolairud Resta Banyuwangi dibantu Masyarakat dan Ambulance RAPI Banyuwangi mengevakuasi penemuan jenazah perempuan yang terdampar di pinggir pesisir pantai Sobo Banyuwangi ke RSUD Blambangan guna mengidentifikasi lebih lanjut.
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Masyhur Ade, S.I.K, M.H. melalui Aipda Haerul Umam menjelaskan, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya jenazah perempuan yang tergeletak dipinggir pesisir pantai Sobo.
Lebih lanjut, Aipda Haerul Umam mengatakan, informasi yang didapatkan dari saudara saksi Slamet Suprihadi, (56) warga kelurahan Sobo, lingkungan Wonosari RT 2 RW 1, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa pada hari Minggu, 24/9/2023 sekira pukul 05.30 WIB saksi Slamet Suprihadi hendak pergi memancing di pesisir pantai Sobo, sesampainya di pesisir pantai Sobo, saksi menemukan jenazah yang sudah terdampar dipinggir pantai sobo yang kemudian saksi bergegas kembali kerumah untuk melaporkan kejadian penemuan jenazah tersebut kepolsek kota yang kemudian diteruskan kepada Satpolairud Polresta Banyuwangi unit Kota.
Sesampainya di lokasi kejadian pada berada di titik koordinat -8°15’13.0″S 114°22’46.7″E. Aipda Haerul Umam bersama personel Polsek Kota membuat Police Line disekitar jenazah dan meminta keterangan saksi-saksi guna melakukan pengembangan dan informasi terkait indentitas jenazah yang terdampar.
Masih Aipda Umam, setelah meminta keterangan saksi-saksi dengan cara melakukan pengecekan secara mendalam dan pengembangan informasi di lokasi, jenazah dikenali atas nama Resyeni, (79), warga Kelurahan Lateng Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan Slamet Suprihadi, (56) dan Evi Chisnawati, (55) warga yang beralamatkan di KTP Jl. Kakap II No 96 RT 7 RW 3 Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Kota Tanggerang Kota, Provinsi Banten.
Untuk saat ini kasus penemuan jenazah tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan dari pihak Satpolairud bersama Polsek Kota Polresta Banyuwangi sesuai prosedural yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang guna mengetahui pasti kematian korban.(Bunarwi)