Surabaya//suaraglobal.id –
Bangunan semi permanen yang berada di wilayah Banjar Sugihan Kota Surabaya atau tepatnya di belakang Stasiun Kandangan telah di bongkar. Pembongkaran bangunan itu diduga lantaran tidak adanya ijin dari pihak penghuni yang menempati bangunan tersebut, hingga berpuluh-puluhan tahun lamanya termasuk wilayah RT 07/RW 04, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Pantauan suaraglobal.id dilokasi, sebagian rumah semi permanen tersebut sudah dibongkar dan kemungkinan pembongkarannya akan dilanjutkan pada Jum’at 29 September 2023.
Sementara itu, berdasarkan keterangan narasumber dari warga terdampak mengatakan, pihaknya menempati tempat tinggalnya sudah puluhan tahun lebih. “Asal usul lahan tanah cukup panjang dan sempit kurang mengetahui riwayatnya. Namun informasi didapatinya tanah itu milik pihak Pakuwon” katanya.
“Kurang tahu juga asal usulnya status tanah disini, tapi yang kami dengar informasi sudah dibeli oleh pihak Pakuwon, itupun kami kurang tahu lagi,” ujar sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, Rabu (27/9/2023).
Para penghuni menempati rumah tinggalnya juga meminta, untuk diberi kelonggaran waktu agar tidak dibongkar dulu, mengingat mencari tempat tinggal lagi membutuhkan waktu yang lama. Lebih-lebih masih mengemasi barang-barang berharga miliknya di dalam rumah mereka.
“Kami tidak mendapat kesempatan mencari tempat tinggal lagi yang cukup layak. Tiba-tiba saja langsung dilakukan pembongkaran seperti ini. Aku iki wong cilik lho (Saya ini orang masyarakat kecil lho/red),” kata sumber dengan raut wajah sedih.
Penghuni yang bertempat tinggal disitu diberi surat pada tanggal 19 September 2023 dan tanggal 27 September 2023 sudah dilakukan pembongkaran.
“Kami heran, kita orang semua salahnya apa menempati tempat tinggal disini. Langsung saja digusur seperti ini. Terkecuali, kalau ditempat sini warga kurang menjaga norma kesopanan, barulah kami semua memaklumi untuk dibongkar,” ujarnya lagi.
“Kami semuanya binggung harus mencari tempat tinggal kemana, belum lagi kebutuhan lainnya, seperti bayar sekolahnya anak” keluhnya.
Selanjutnya, penghuni lainnya yang juga mengalami dampak karena tempat tinggalnya dibongkar juga menyampaikan, berawal pihaknya tidak tahu permasalahan dengan adanya penggusuran serta pembongkaran tersebut.
“Kami sempat meminta penambahan jangka waktu, tapi tidak dihiraukan dan di tolak, serta tetap di bongkar,” ungkap sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan tersebut.
Pihaknya menilai, pembongkaran bangunan semi permanen yang mereka tempati sama sekali tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, surat peringatan atau pemberitahuan sebelum digusurpun tidak ada.
“Ini kan harusnya ada surat peringatan pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga saat akan dibongkar. Tapi langsung saja diputuskan pembongkaran bangunan ini,” kata sumber dengan kekecewaannya.
Menurutnya, pembongkaran seperti ini mungkin sifatnya di paksa, hanya diberikan batas waktu cuma 2 minggu atau 14 hari saja untuk pembongkaran.
“Warga disini sempat kaget, sebelumnya ada seseorang mungkin suruhan dari Pakuwon datang kemari memberikan surat edaran. Itupun kurang tahu isi suratnya. Saat surat dibaca, ternyata isinya agar bangunan rumah berjumlah sekitar 30 lebih yang kita tempati ini agar dilakukan pembongkaran,” beber sumber.
Masih kata sumber, sebelum bangunan dibongkar, pihak Pakuwon belum bahkan sama sekali tidak melakukan komunikasi dengan warga/penghuni.
“Sama sekali kami tidak ada diskusi maupun mencari solusi juga tidak ada.
Ketika pembongkaran orang management dari Pakuwon juga tidak nampak kelihatan. Hanya saja pihak pengamanan (Satpam) mungkin dari Pakuwon bersama perangkat Kelurahan Banjar Sugihan, Babinsa, dan Babinmas yang datang ke lokasi pembongkaran,” jelasnya.
Anehnya lagi, pembongkaran bangunan mendadak ini karena ada bangunan semi permanen di sebelah selatan mengalami kebakaran.
“Sangat tidak masuk akal, informasi yang kita terima ada bangunan di sebelah selatan mengalami kebakaran. Ini kan mustahil, gara-gara ada bangunan yang terbakar, menjadikan semua penghuni yang menempati tempat tinggal disini dipermasalahkan semuanya dan imbasnya harus dibongkar begini,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Lurah Banjar Sugihan Kota Surabaya, Gani Nurcahyono, S.H., menyampaikan penggusuran rumah semi permanen mengingat warga yang berada disini tidak mempunyai identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya dan sering menimbulkan kerawanan sosial.
“Ini penggusuran sebetulnya ranah dari pihak Pakuwon. Mengingat tanah ini punya Pakuwon. Kita hanya mendampingi saja untuk pengamanan dan lainnya,” kata Lurah Gani saat dikonfirmasi di lokasi. (uzi/bud)