Lampung Utara//Suaraglobal.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Lampung Utara dalam waktu dekat akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg yang diduga melanggar aturan.
Kepala Sat Pol PP Lampung Utara, Khairul Anwar mengatakan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya himbauan dari Bawaslu terkait 477 APS yang dinilai melanggar aturan yang tersebar di 23 kecamatan di Lampung Utara.
” Sebelum mengambil tindakan ini, Kami Sat Pol PP Lampung Utara sudah mengeluarkan surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa serta pimpinan parpol se-Lampung Utara,” kata Kasat Pol PP Lampung Utara, Khairul Anwar diruang kerjanya. Selasa (3/10/2023).
Dalam penertiban ini nantinya, Khairul Anwar menegaskan bukan hanya dilakukan terhadap APS Bacaleg saja, Penertiban akan dilakukan terhadap spanduk iklan, baleho dan sejenisnya yang terpasang tidak pada tempatnya.
Dijelaskannya, APS dan spanduk iklan dan sejenisnya yang akan ditertibkan ini akan dilakukan yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Selain itu penertiban akan dilakukan terhadap spanduk-spanduk iklan yang tidak berijin atau ijin yang telah habis.
” Bukan hanya APS saja akan tetapi semua spanduk iklan, Banner dan baliho akan kita tertibkan,” jelasnya.
Langkah ini lanjut dia, berdasarkan surat edaran (SE) Nomor : 300/1054/08-LU/2023 tentang himbauan penempatan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya diwilayah kabupaten Lampung Utara.
Selain itu, terang itu langkah ini juga berdasarkan peraturan daerah (Perda) kabupaten Lampung Utara nomor 4 tahun 2022 tentang ketertiban umum pasal 7 dan pasal 12.
Kepada semua pihak, Khairul Anwar menghimbau agar memasang spanduk,baliho dan sejenisnya agar memasang pada tempatnya.
” Setelah surat edaran ini berjalan, tentunya kita tunggu waktu yang tidak terlalu lama jika pada saatnya nanti yang bersangkutan tidak melakukan penertiban, Tentunya kita akan mengambil langkah penertiban bersama dengan Bawaslu dan Kessbangpol,” tukasnya.
( Jemmi meiyadi SE )