Sidoarjo//suaraglobal.id – Proyek pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso menuai kritik dari berbagai pihak , salah satu ketua umum DPP Java Corruption Watch. Dari Tiga prioritas penggunaan dana desa yang tertuang dalam Permendes DTT yang mestinya bisa di cover desa lewat dana desa dan pembangunan kantor desa tidak termasuk prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2023.
Sigit Imam Basuki ST pun angkat bicara terkait pengalokasian dana desa untuk kegiatan pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso ” Bagaimana bisa kegiatan pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso yang memakai dana desa bisa masuk dalam kode rekening kegiatan dalam APBDes , karena dalam peraturan menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2022, dalam nomenklatur program prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 , kita harus pertanyaan kinerja camat Krembung terkait kewajibannya untuk membina dan mengevaluasi RAPBDes sebelum disahkan menjadi perdes APBDes ” terang Sigit Imam Basuki ST.
Masih menurut Sigit Imam Basuki ST ” ini merupakan bentuk kelalaian dan ketidak profesionalan seorang camat dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai camat , dan tidak menutup kemungkinan ada indikasi pelanggan hukum di kegiatan tersebut , dan kami akan investigasi untuk mendalami kasus ini ” lanjut Sigit Imam Basuki ST.
Menurut Mulyawan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo ” Yg penting prioritas nasional atau prioritas desa sudah terakomodir/dilaksanakan bisa saja pemeliharaan juga menjadi prioritas desa karena sudah di Musdeskan ” terang Mulyawan.
Sampai berita ini di tayangkan camat Krembung belum menjawab konfirmasi media suaraglobal .id lewat pesan WhatsApp .( NK)