Sidoarjo//suaraglobal.id – Polemik pembangunan rehabilitasi kantor Desa Ploso yang menuai sorotan dari media dan Lembaga Swadaya Masyarakat terkait legalitas sumber anggaran yang digunakan , mengundang banyak presepsi dan tafsir yang berbeda .
Dana Riawati camat Krembung memberikan klarifikasi terkait polemik proyek rehabilitasi kantor desa Ploso kepada suaraglobal.id , menurutnya proyek tersebut sudah di bahas dan ditetapkan dalam musyawarah desa Ploso dan masuk dalam kode rekening kegiatan penggunaan anggaran desa tahun 2023 dan sudah sesuai mekanisme pembuatan produk peraturan desa tentang APBDes.
Merunut camat Krembung tidak ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah Desa Ploso dalam menempatkan kegiatan kegiatan pembangunan rehabilitasi kantor desanya di Peraturan desa tentang APBDes tahun anggaran 2023.
” Kegiatan proyek rehabilitasi kantor desa Ploso yang bersumber dari APBDes itu tidak masalah, karena program prioritas nasional dan desa sudah terpenuhi jadi boleh saja pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi kantor desanya ” terang Camat Krembung.
Masih menurut Camat Krembung ” memang keadaan kantor Desa Ploso kondisinya sudah retak retak dan ada urgensinya untuk di perbaiki, lagian juga kegiatan tersebut sudah di periksa inspektorat dan tidak ada temuan permasalahan ” lanjut Dana Riawati. ( NK )