Surabaya//suaraglobal.id – Untuk masyarakat yang kehilangan e-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya memberikan pelayanan begitu mudah. Sebelumnya membuat laporan kehilangan e-KTP ke kepolisian setempat dan langkah selanjutnya datang ke kantor Kelurahan dengan memberikan berkas tersebut.
“Lampiran berkas e-KTP itu pastinya sudah lengkap, mulai bukti surat laporan kehilangan dari kepolisian serta menyerahkan ke kantor Kelurahan setempat. Kemudian melakukan perekaman foto Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital hingga mendapat e- Kitir yang dilengkapi QR Code,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (5/10/2023).
Masyarakat wajib membawa lampiran e-Kitir dan ditunjukkan ke petugas. Kepengurusan dokumen akan di proses, apabila berkas benar-benar dinyatakan sudah benar semuanya.
“Masyarakat harap mengeceknya secara periodik untuk mengetahui perkembangan penyelesaian permohonan e-KTP dengan scan QR Code, atau bisa mengecek melalui aplikasi Klampid New Generation yang dapat diunduh di Playstore,” sambungnya.
Eddy kembali menyebut, dalam pengurusan dokumen e-KTP hilang itu masyarakat tidak dikenakan biaya apapun oleh petugas Kelurahan.
“Tidak ada biaya sepeserpun atau Gratis untuk masyarakat mengurus e-KTP yang hilang ini,” jelas mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini.
Saat masyarakat mengurus e-KTP hilang, lanjut Eddy, Disdukcapil Kota Surabaya memberikan akses kemudahan pelayanan terkait pengurusan tersebut.
“Pengurusan e-KTP hilang itu bisa ke kantor Disdukcapil di Siola Surabaya dengan mengambil nomor antrian sesuai urutannya,” tuturnya.
Jika masyarakat tidak ingin mengantri pengurusan e-KTP ada alternatif bisa mendatangi kantor Kelurahan.
“Misal mempersingkat waktu, bisa mengurusnya di Kelurahan setempat tidak terlalu banyak antriannya,” ujar Eddy. (uzi/red)