Banyuwangi//suaraglobal.id– Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Merdeka (LPKNM) Banyuwangi yang berkantor pusat di Pasuruan, siap melaporkan petugas penagihan yang arogan kepada kepolisian.
Petugas Koperasi SDM yang arogan berinisial RM, diberitakan suaraglobal (4/10/23) dalam persoalan penagihan nasabah koperasi SDM ber insial SW alamat kebalenan Banyuwangi yang tak santun, kini menjadi perhatian LPKNM Banyuwangi.
Ketua LPKNM menuturkan kepada media “Sudah sering terjadi petugas penagihan Koperasi mingguan yang arogan, kami akan membuat efek jera kepeda mereka dengan melaporkan pegawai koperasi SDM berinisial RM yang arogan kepada kepolisian, jika tak beritikad baik untuk datang di kediaman SWN untuk meminta maaf dan kami tunggu, karena kami sudah datang di Kantor Koperasi SDM Kamis (5/10/23), namun pihak manajer dan pelaku tidak dapat ditemui hanya perwakilannya saja, yang tak tahu menahu”.
Rentenir berkedok koperasi simpan pinjam mingguan telah menghilangkan ruh dari undang-undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 yakni menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. (Lutvi)