Sidoarjo//suaraglobal.id –Dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu kepada media, Mas’ ud sekretaris desa Ploso kecamatan Krembung menuturkan bahwa pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso yang memakai sumber anggaran dana desa diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Informasi yang di dapat suaraglobal.id dalam menelusuri penerimaan anggaran dana desa Ploso tahun anggaran 2022 pada aplikasi jaga KPK, pemerintah desa Ploso sudah menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat sampai tahap 2 ini senilai Rp 609 juta dari total jumlah anggaran tahun 2023 senilai Rp 980 juta . Dalam laporan penggunaan dana desa sampai tahap 2 ini pemerintah desa Ploso sudah melaporkan penyerapan anggaran sebesar 530 juta lebih dari Rp 609 anggaran yang sudah di terima pemerintah desa Ploso.Dari laporan tersebut tidak tertuang penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso.hal tersebut yang menjadi pertanyaan publik , sumber dana apa yang di pakai untuk pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso ? Padahal papan proyek yang terpampang di lokasi pembangunan kantor desa Ploso menginformasikan bahwa kegiatan tersebut di biaya dari anggaran dana desa.
Setali tiga uang Dana Irawati selaku camat Krembung juga membenarkan bahwa pembangunan kantor desa Ploso kecamatan Krembung tersebut sudah masuk dalam APBDes desa Ploso tahun anggaran 2023 dan dibiayai dari anggaran dana desa.
Pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso yang menelan anggaran Rp 200 juta lebih itu pun belum sampai finis dan perlu tambahan anggaran untuk menyelesaikannya .
Dalam konfirmasi media suaraglobal.id kepada kasi pemerintahan kecamatan Krembung menerangkan bahwa anggaran untuk pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso akan di masukkan dalam pembahasan APBDes perubahan ( PAK ) dan sempat keceplosan kalau sebenarnya kegiatan pembangunan rehabilitasi kantor desa Ploso tersebut belum masuk kode rekening kegiatan dalam APBDes reguler tahun anggaran 2023 ” untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut pemerintah desa Ploso akan memasukan dalam APBDes perubahan dan akan sekalian di anggarkan untuk penyelesaian proyek tersebut, itu yang di sampaikan kepala desa Ploso kepada saya ” terang kasipem kecamatan Krembung.
Dari kasus ini sungguh bagaimana tata kelola keuangan desa Ploso yang tidak tertib dan jauh dari prinsip tranparansi dan akuntabilitas dalam mengelola uang rakyat sebagimana di atur dalam undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa
Sampai berita ini di naikan kepala desa Ploso tidak memberikan jawaban atas konfirmasi suaraglobal.id saat lewat pesan WhatsApp .( NK )