KUPANG//suaraglobal.id Ada tambang galian C ilegal yang dilaksanakan oleh YEB di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kota Kupang sejak bulan September hingga Oktober 2023. Camat Alak, Yulianus Willem Pally dan Lurah Batuplat, Yerri Octavianus berkelit bahwa tidak bisa menegur pelaku karena itu merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Camat Alak, yang akrab disapa Adi Pally saat dikonfirmasi tim media
melalui pesan Whats App (WA) pada Kamis (12/10/23) mengenai sikapnya terhadap keberadaan tambang galian C illegal di Oenunu, Batuplat tersebut, meminta media untuk menghubungi Dinas ESDM Provinsi NTT. “Coba koordinasi dengan Dinas Pertambangan (maksudnya Dinas ESDM, red) Provinsi NTT, “ tulisnya.
Selain itu, Camat juga mengaku telah memerintahkan Lurah Batuplat untuk menegur YEB yang melakukan tambang galian C itu. Ia berjanji akan menginformasikan kepada tim media ini jika sudah ada laporan dari Lurah Batuplat. Namun keesokan harinya ketika dikonfirmasi Camat Pally berkelit bahwa belum ada informasi dari lurah.
Lurah Batuplat, Yerri Octavianus melalui pesan WA mengatakan bahwa tambang galian C secara regulasi dan tupoksi menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi NTT. Saat dikonfirmasi apakah dirinya sebagai kepala wilayah telah menegur pelaku tambang ilegal tersebut, Lurah Yerri berkelit dan mengatakan bahwa ia mengetahui keberadaan tambang galian C tersebut. Namun terkait ijin dan pengawasan merupakan kewenangan dari Dinas ESDM NTT.
Dikonfirmasi lebih lanjut tentang adanya larangan tambang galian C di dalam wilayah Kota Kupang, Lurah Yerri kembali berkelit. “Ia Bapak, makanya kalau ada ijin atau pelanggaran maka kita bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan (maksudnya Dinas ESDM, red) NTT. Sejak 2017 Dinas Pertambangan Kota sudah ditutup karena kewenangan sudah diambil oleh Provinsi NTT. Mohon maaf Bapak, kita ada giat kalau lebih jelas Bapak bisa koordinasikan dengan pertambangan Provinsi. Makasih, Tuhan Berkati,” tulisnya.
Seperti disaksikan tim media ini, area lahan pertanian berkelanjutan (sawah dengan irigasi permanen, red) di Oenunu, Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT telah dialihfungsikan menjadi lahan galian C.
Pantauan tim media di lokasi tersebut pada pekan lalu, tampak satu unit excavator berwarna kuning sedang menggusur lahan sawah tersebut. Kemudian tanah hasil gusuran tersebut diangkut dengan dump truck yang juga berwarna kuning untuk dibawa ke area Rumah Sakit Pusat Ben Boy, Kelurahan Manulai II, Kota Kupang.
Tambang galian C itu mengakibatkan lahan sawah tersebut tampak rusak. Lahan itu semula merupakan lahan subur dengan lapisan tanah hitam. Namun kini lahan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah putih. Akibatnya, lahan tersebut tidak dapat lagi difungsikan sebagai lahan sawah.
(Redi)