Sidoarjo//suaraglobal. Id – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibat oknum kepala desa, BPD dan Perangkat desa di wilayah kecamatan Porong terus didalami panwascam kecamatan Porong.
Delapan Kepala desa yang sudah di panggil panwascam itu ialah Kades Kebakalan (SN), Kades Kesambi (AK), Kades Lajuk (IS), Kades Kedungboto (AS), Kades Candipari (NH), Kades Pesawahan (PR), dan Kades Wunut (PH). Pertemuan yang diduga sebagai konsolidasi itu berlangsung di KUD Subur Makmur Desa Kesambi, Kecamatan Porong, pada Rabu (18/10/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPM) Panwascam Porong Ahmad Baihaqi Abdillah menyampaikan kepada media suaraglobal bahwa BPD dan Perangkat desa yang hadir dalam acara konsilidasi pemenangan salah satu Bacaleg berinisial EF akan dipanggil pada hari kamis 26 Oktober 2023 ” kami akan agendakan pemanggilan perangkat desa dan BPD yang hadir dalam acara konsolidasi salah satu Bacaleg , untuk dimintai keterangan dan klarifikasi” terang Baihaqi.
Kalau memang para kepala desa , perangkat desa dan BPD itu terbukti melanggar peraturan perundang-undangan .maka ada konsekuensi hukumnya sebagaimana di atur dalam undang undang no 6 tahun 2014
Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Serta juga sebagaimana diatur dalamUndang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 490
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah ). ( NK )