SOE//suaraglobal.id – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berusaha untuk menyelenggarakan/memprioritaskan Anak-anak di SMA/SMK untuk dapat perekaman/mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Dukcapil TTS, Jeims Kase, S.Kom.,M.Eng. pada Rabu, (25/10/2023) pagi.
“Sebagai penduduk yang sudah berumur 17 Tahun wajib untuk mempunyai KTP. Kami memprioritaskan Siswa SMA/SMK yang masih di kelas XI maupun XII baru berumur 16-17 Tahun yang harus di kejar karena mengingat di Tahun 2024 nanti mereka juga mempunyai hak pilih. Untuk itu, kami dari pihak dukcapil akan menghubungi pihak sekolah untuk kerja sama,” jelas Plt Kadis Dukcapil TTS.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Oktober yang belum terekam dari total jumlah wajib KTP semester 1 per 30 Juni sebanyak 8.203 orang. Ada juga yang berumur 25 atau 30 tahun belum terekam.
“kami akan jebol ke setiap desa maupun kelurahan.
Orang-orang ini ketika kami turun ke desa kami minta untuk hadirkan tapi tidak terlaksana dalam pelaksanaan mungkin karena pekerjaan di kebun atau sedang kuliah ini yang menjadi kendala kami ketika turun ke lapangan. Kami akan terus jebol ke setiap desa maupun kelurahan.” katanya.
untuk sementara, lanjut Jemis, sudah 5.886 dokumen-dokumen dan berfariasi, antara lain :
1) KTP El berjumlah 1616.
2) Identitas kependudukan digital (IKD) 163.
3) Kia 1.011
4) Kartu keluarga (KK) 1.976
5) Akte kelahiran 759
6. Akte perkawinan 84
7. Akte Kematian 54.
“Sekarang kita ada mengarah ke digitalisasi. Kita juga harus menyesuaikan perkembangan,”ujarnya.
Ia juga meminta terkhusus bagi masyarakat yang belum mempunyai dokumen kependudukan segera mengurus dokumen kependudukan, “Karena sekarang sudah sangat mudah. Kita sudah bekerja sama dengan ratusan Desa jadi hasil verifikasi dokumennya dari Dukcapil kirm file melalui aplikasi WA dan operator Desanya tinggal cetak. Bisa juga dicetak secara mandiri oleh yang bersangkutan karena dokumennya berbasis kertas putih jadi tidak ada yang sulit lagi,” paparnya.
Jadi, kata Jeims, bagi masyarakat yang belum merekam atau belum mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lain, “kami berharap untuk menggunakan kemudahan-kemudahan saat ini. Baik melalui Desa maupun lewat UPTD. Kami akan membantu sampai tuntas,” harapnya.
Sealin itu, secara Kecamatan, Jeims mengaku kesulitan dengan waktu tersisa dua bulan ini kesulitan dengan anggaran, “karena ada 8 pokok pikiran (Pokir) dari 34 volume anggota DPRD yang kami belum laksanakan untuk pelayanan di desa karena ada perubahan anggaran,” bebernya.
Menurutnya, untuk data Wajib Kartu Tanda Penduduk ( WKTP) adalah 338.341 yang sudah terekam 330.138 dan yang belum terekam 8.203.
“Ini bukan hanya anak sekolah saja tapi ada juga masyarakat yang sudah berumur 25 sampai 30 tahun yang belum terekam,” urainya.
Plt. Kadis Dukcapil mengatakan bahwa respon para kepala desa telah memerintahkan setiap Kepala Dusun Rt/Rw untuk menghadirkan Orang – orang ini, “namun mereka juga kesulitan karena mungkin dengan kesibukan mereka masing-masing. Ada yang ke kebun, ada yang ke sekolah dan ada juga yang sudah merantau jd ini yang menjadi kendala,” ujarnya.
Ia berharap kepada para Kepala Desa untuk tetap berusaha bisa memfasilitas dan membantu untuk dapat terlaksana. “Kami juga sudah mempunyai data dan akan semaksimal mungkin untuk mengejar para warga yang belum terekam,” harapnya.
(Piter)