Sidoarjo//suaraglobal.id –Fenomena penggunaan anggaran negara untuk Plesiran dengan modus kegiatan bimbingan teknis, studi tiru dan peningkatan kapasitas di berbagai tingkat pemerintahan menjadi perhatian mabes polri.Kabareskrim polri mengungkap bahwa banyak praktek korupsi di tingkat desa yang menggunakan dalil kegiatan studi tiru untuk plesiran sangat marak terjadi.
Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat justru dihambur hamburkan untuk kepentingan sekelompok orang sangatlah mencederai semangat pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia , serta semangat reformasi yang tertuang dalam undang undang no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam undang undang no 20 tahun 2001.
Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat maupun daerah kepada pemerintah desa yang bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan desa dan penguatan sumber daya manusia di desa . Jangan sampai di salahgunakan oleh penguasa di desa.
Kasus kasus kegiatan ” plesiran ” membuktikan lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat daerah ( APIP ) serta kecendrungan Organisasi Perangkat Daerah melakukan pembiaran serta keterlibatan oknum pejabat kecamatan dalam menginisiasi dan mengorganisir kegiatan semacam itu di wilayah hukumnya dengan menggandeng jasa event organizer menambah tumbuh kembangnya praktek korupsi untuk plesiran dengan modus kegiatan kegiatan luar daerah yang bertema bimtek, studi tiru dan peningkatan kapasitas.
Apa yang disampaikan Kabareskrim beberapa waktu yang lalu bukanlah isapan jempol belaka pastinya pihak kepolisian sudah punya bukti bukti dan indikasi kuat bahwa banyaknya pemerintah desa yang menjadi kegiatan kegiatan luar daerah sebagai ajang untuk plesiran. ( NK )