Karo//suaraglobal.id – Terkait penganiyaan yang terjadi di desa dulu kec beras tagi Karo Sumut Senin(30/10/2023)lalu sekitar pukul 00,30 wib satreskrim Tanah Karo telah mengamankan 3 dari 5 pelaku penganiyaan .
Kapolres tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH,SIK,MM,CPHR,CBA,melalui PLT Kasat Reskrim Hendry Tobing SH ,Menyampaikan dari pemeriksaan saksi,sebanyak 14 orang ,telah di identifikasi awal pelaku penganiyaan tersebut ada 3 orang warga desa dulu Karo yakni YP(17),JS(32),dan JT(26)yang mana pelaku penikaman adalah JS dari hasil penyelidikan terhadap ke tiga pelaku tersebut ,disampaikan Kasat pihaknya berhasil mengamankan YP Rabu (01/11/2023)sekitar pukul 23,00 wib di rumahnya di desa dulu Karo Sumut .
“Dari keterangan YP berhasil kita identifikasi 2 orang lagi yakni MST(32)warga desa dulu dan JSM alias Rambo (32)warga desa semangat gunung Karo Sumut “,jelas kasat.
Sehingga siang tadi Jumat (03/11/2023)sekira pukul 12,00wib pihaknya mengamankan MST dan JSM als Rambo disimpang dulu beras tagi Karo beserta dengan 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna abu abu yang digunakan para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiyaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YP,MST dan JSM als Rambo kasat menyampaikan ke tiganya mengaku telah bersama sama melakukan penganiyaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko yang terjadi Senin (30/10/2023)yang lalu.
Sementara untuk 2 orang tersangka lain yakni JS pelaku penikaman dan JT ,masih dalam penyelidikan unit operasional satreskrim.
“Untuk 2 tersangka lagi JS dan JT masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaan nya (dpo)dan untuk ketiga pelaku yang sudah kita amankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo ,dalam perkara penganiyaan secara bersama sama ini di kenakan pasal 135 (2)dan pasal 170 dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara “,Tutup kasat AKP Hendry Tobing
Kabiro Tanah Karo R S.