Mojokerto//suaraglobal.id
Terkait dugaan kecurangan pelaksanaan pemilihan perangkat di tiga desa Ngabar, Penompo dan Mojorejo kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto terlihat mati suri tidak ada tindakan dan ketegasan dari pihak Forkopimda.
LSM Lira Mojokerto Raya merasa kecewa terkait Pengaduannya Dari mulai ke Bupati, DPRD, Kecamatan bahkan ke Kepala desa di tiga desa tersebut. Tapi semuanya terdiam dan membisu. Ada apa dengan semuanya seakan akan ada yang menutup-nutupi dan membuat permasalahan ini di anggap tidak ada masalah. Senin pagi, (6/11/2023).
Merasa di kecewakan dengan pihak Forkopimda, LSM Lira Mojokerto Raya mengadakan rapat kordinasi pengurus yang diselenggarakan pada tanggal 05 November 2023 tepat pukul 19.00 WIB di rumah Bupati Lira Mojokerto Raya, untuk membahas dan menyusun langkah-langkah selanjutnya demi Mojokerto jujur, adil dan makmur.
Diterangkan oleh Sekda Lira Mojokerto Raya Herianto, sebelum mengadakan aksi kita masih melayangkan dumas terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Timur dan juga ke Ombudsman biar kita serahkan kepada mereka, dan jika pengaduan tersebut tetap jalan di tempat seperti di Kabupaten Mojokerto, baru kita rapat kordinasi pengurus lagi untuk perencanaan aksi.
Disusul saran dan pesan dari bidang humas Imam Mahfudi menyatakan,” kalau Kabupaten Mojokerto dibiarkan seperti ini akan berantakan karena memunculkan pemimpin karbitan alias tidak punya kapasitas sebenarnya, sekaligus mendukung harapan Sekda Lira Herianto bahwa ini harus di tindak tegas sampai harapan kita untuk ujian ulang dilakukan lagi dengan penuh pengawasan sehingga yang mengisi kekosongan tersebut benar-benar orang yang punya potensi,” ungkapnya.
“Jelas saja kecurangan itu terjadi karena hasil yang dilaksanakan itu tidak dipublikasikan bahkan tidak ada pengawasan dari pihak lembaga dan media, makanya rentan kecurangan,” tambah Imam Humas Lira.
“Dalam Minggu ini semua berkas dikumpulkan, mulai dari pengaduan yang sudah kita layangkan, lalu pengumpulan saksi dan bukti-bukti kemudian kita lanjut pengaduan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ke Ombudsman Jawa timur,” terang M. Arif Bupati Lira Mojokerto Raya.
Menanggapi hal itu seluruh pengurus sepakat dengan hasil rapat koordinasi ini untuk menindaklanjuti permasalahan pemilihan perangkat desa di tiga desa tersebut yang di duga ada permainan skor dan ada dua nama peserta dengan nomor nik yang sama. (Red)