Jakarta//suaraglobal.id.
Pegadaian merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha gadai.
Dalam hal operasionalnya, pegadaian juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan outsource(vendor) yang bergerak di bidang pengamanan,teller dan beberapa bidang lainnya.
Pada saat penerimaan karyawan baru bagi outsource tentu ada perjanjian kerja yang dilakukan antara perusahaan dengan calon karyawan yang mengacu pada kontrak kerja hak dan tanggung jawab.
Akhir akhir ini banyak pengaduan yang diberikan oleh karyawan outsource pegadaian kepada suaraglobal.id wilayah DKI jakarta.Dimana para karyawan mengeluh terkait BPJS yang di berikan oleh perusahaan PT.Bkp Mitra Sinergi(BMS) yang beralamat di bilangan Jakarta Selatan tersebut diduga terlambat beberapa bulan atau pihak outsource tidak menyetorkan pembayaran BPJS kepada penyelengara BPJS sehingga kartu BPJS yang ada pada karyawan tersebut tidak aktif atau tidak dapat di pergunakan.
Hari ini Senin(06/11/2023) suaraglobal.id mencoba konfirmasi ke pihak pegadaaian pusat yang berada di jalan Kramat Raya Kecamatan Senen Jakarta Pusat.Suaraglobal.id tidak dapat bertemu langsung dengan bagian humas pegadaian,namun komunikasi dengan via pesan whatsap kepada bagian humas(Dodi).
Menurut penjelasan humas pegadaian(Dodi) pada saat dikonfirmasi mengatakan”Pada prinsipnya sebagaimana perjanjian bersama, PT.Pegadaian telah memenuhi kewajibannya kepada karyawan Outsource dengan membayarkan iuran BPJS kepada pihak ketiga/vendor.Namun,setelah dilakukan verifikasi kepada salah satu karyawan outsource terkait,benar adanya bahwa ditemukan kendala terkait pembayaran iuran karyawan tersebut ke BPJS yang dilakukan oleh vendor.
Karena hal ini berhubungan dengan kinerja karyawan dilapangan,kami selaku pihak pengguna jasa vendor,telah mengambil langkah dengan bersurat ke pihak vendor agar segera melakukan proses pembayaran iuran BPJS karyawan outsource tersebut”ucapnya.
Dalam Undang Undang No 24 Tahun 2011,diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi adminnistratif.Dan dalam Undang Undang tersebut juga ditentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata – nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya ,yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Hasil investigasi suaraglobal.id bahwa karyawan perusahan outsource tersebut juga banyak yang belum di berikan kartu BPJS sedangkan mereka bekerja sudah lebih dari tiga bulan,pada saat karyawan tersebut mempertanyakan kepada perusahaan alasannya masih dalam proses.Pada saat di konfirmasi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan(Anggoro Eko Cahyo)mengatakan,semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap bulan bagi karyawan outsource tersebut dapat pemotongan gaji untuk pembayaran BPJS namun dalam kenyataanya kartu BPJS yang ada pada karyawan outsource tersebut tidak aktif atau tidak dapat di pergunakan karena diduga menunggak pembayaran.
Adapun kejadian yang memalukan seperti ini membuat banyak pihak curiga terhadap kinerja Pegadaian, besar dugaan adanya kerja sama antara pegadaian dan pihak outsource tersebut.
Pada saat suaraglobal.id mencoba menghubungi kantor perusahaan outsource yang bekerja sama dengan BUMN tersebut tidak dapat respon atau tidak ditanggapi.
Jakarta Pusat
G.Sitorus