Jombang // suaraglobal.Id- Ketua panitia kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah desa se Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Diduga tidak transparan soal SPJ.
Padahal SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka.
Kegiatan tersebut di ikuti 52 orang dan dilaksanakan selama dua hari di Trawas Hotel – Mojokerto beberapa waktu lalu menelan anggaran senilai Rp 71.500.000. bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2023.
Namun sangat di sayangkan kegiatan yang menggunakan anggaran pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) itu terkesan tertutup agar tidak di ketahui publik.
Suratman selaku ketua panitia kegiatan pelatihan saat dikonfirmasi Suaraglobal.Id perihal SPJ ia berdalih.
“Lek jenengan butuh konfirmasi monggo Ten kantor mawon” (kalau anda butuh konfirmasi silahkan ke kantor saja),”ujar Suratman. Rabu (8/11/2023) melalui Chat What SaAp nya
Ketika ditanya Suaraglobal.Id apakah sesampainya di Kantor desa Plandaan akan di tunjukan salinan SPJ Suratman menjawab.
“Mboten pak (tidak pak),” jawabnya.
Sementara itu, Camat Plandaan Suparno, saat dihubungi, perihal SPJ chat What SaAp sudah menunjukkan centang biru atau sudah di buka tapi tidak di balas.
REPORTER : HERLAMBANG