Indramayu//suaraglobal.id – Kurangnya pengawasan Sehingga para pelaku usaha BBM jenis partelit melenggang bebas tanpa hambatan, Aturan yang dibuat oleh Negara yang disubsidikan untuk rakyat Seakan tidak peduli justru Para pelaku tidak takut walaupun dirinya mengetahui apa yang diperbuat itu salah telah melanggar UUD yang sudah diterapkan oleh Negara Rabu 22/11/2023.
“Setiap hari Masyarakat disuguhkan dengan pemandangan disekitar SPBU segeran kidul yang kurang enak dilihat, Bagaimana tidak (BBM) bahan bakar minyak jenis partelit yang Bersubsidi dibeli dengan cara yang tidak wajar. hal ini diketahui oleh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indramayu mereka para pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan dan demi meraup keuntungan tidak peduli larangan serta aturan yang sudah diterapkan oleh Negara tetap saja dilanggar.
Masyarakat menganggap dengan melenggang bebasnya para pelaku usaha yang mengaku untuk diperjual belikan kembali BBM eceran, diduga karena kurangnya pengawasan dari penegak hukum sehingga mereka berani melawan aturan secara terang-terangan.
Mengetahui Hal itu organisasi PW Fast Respon Nusantara mendapatkan aduan dari masyarakat, tim PW Fast Respon pun menaggapi dan bertindak guna melihat langsung aktifitas yang dilakukan oleh para pelaku disekitar area SPBU segeran kidul. dan Benar saja ada belasan drigen yang sudah diisi BBM jenis partelit.
Meliahat hal itu PW Fast Respon Nusantara DPC Kabupaten Indramayu mencoba datangi mapolsek juntinyuat untuk memberikan informasi bahwa diarea SPBU segeran kidul banyak pelanggaran yang harus segera ditertibkan.
Sementara itu Kapolsek Juntinyuat menerima dengan baik aduan serta informasi yang disampaikan oleh tim PW Fast Respon Nusantara beliau mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan dari PW Fast Respon Nusantara DPC Indramayu.
Menurut keterangan dari kapolsek Juntinyuat serta jajaranya bahwa hal yang diinformasikan oleh rekan-rekan sebenarnya sudah pernah ditertibkan, “ungkapnya.
Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara DPC Indramayu meminta kembali kepada seluruh penegak hukum agar segera ditindak dan ditertibkan bila perlu dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI agar tidak ada lagi peleku yang merugikan Negara dan Masyarakat.
(DS)