DOMPU.NTB//suaraglobal.id.
Diduga menguasai, memiliki, menyimpan,menjual belikan narkotika jenis Sabu-sabu, AS alias Enca (23) asal Kilo, Kabupaten Dompu diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Dompu, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 17.00 wita.
Terduga, ditangkap di pinggir Jalan disekitar wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4.41 gram.
Kasat Narkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa betul terduga ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai gerak-gerik terduga selama lama ini.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan anggota tim Opsnal dipimpin Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut sesuai perintah Kasat.
“Kemudian tim opsnal menyisir di sekitaran Kecamatan manggelewa,” sebut Kasat.
Lanjutnya, kemudian tepatnya di Cabang Banggo, Manggelewa sekitar pukul 17.00 anggota opsnal melihat seseorang yang sudah di kantongi identitasnya yang diduga membawa Narkotika yang diduga jenis Shabu-shabu tersebut.
“Tidak menunggu lama tim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan serta berhasil mengamankan Seseorang inisial AS atau Enca,” lanjut Kasat.
Dari hasil penggeledahan, Tim menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 (Satu) buah Tas Sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (Empat) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.
Di samping itu, ada juga 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Oppo warna Silver, 1 ( Satu) buah Unit Sepeda motor Merk Vario warna Hitam tanpa No Pol beserta dengan konci kontak, Uang Tunai sebesar Rp : 235.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kemudian atas perbuatan tersangka bakal di jerat pasal 112,114 KUHP dan Undang-Undang nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun serta seumur hidup pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba. Jurnalis, Rdw/ddo.