SOE//suaraglobal.id – Kodim 1621/TTS membuka posko pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Pos Provost Makodim 1621/TTS Jln,Gajah Mada, Kelurahan Cendana, Kecematan Kota Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Demikian disampaikan Dandim 1621/TTS
Letkol Inf Sobirin, S.Ag.,M.Si, di Pos Provost Makodim. Selasa (28/11/2023)
“Letkol Inf Sobirin, S.Ag.,M.Si, Menyampaikan terkait dengan Posko Pengaduan Netralitas TNI yang di Instruksi Panglima TNI beberapa waktu lalu.Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada,” tuturnya
Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin, S.Ag.,M.Si, menindaklanjuti instruksi Panglima TNI sehingga membuka Posko Pengaduan tentang Netralitas TNI. “Jadi apabila masyarakat Kabupaten TTS yang melihat atau mendengar ada anggota kodim 1621/TTS yang tidak netral di pemilihan umum/pemilihan serentak bisa diadukan di posko pengaduan yang bertempat di pos provost Makodim, kita akan tindak lanjuti dan akan proses bila perlu berikan sangsi sesuai UU yang berlaku,” tegasnya
“Untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung dan prajurit mulai dari pangkat terendah sudah dibekali buku saku sebagai pedoman Netralitas TNI pada Pemilu 2024,” ujar Dandim.
Terpantau Pendim 1621/TTS, Posko Pengaduan Netralitas TNI ini sudah di buka sejak tanggal 22 November 2023 yang lalu. Saat kunjungan Danrem 161/WS Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang,S.H,. M.M, pun sempat mengecek kesiapan dan kelayakan Posko tersebut. Sampai berita ini dirilis belum ada laporan tentang Pelanggaran Netralitas yang di lakukan oleh Anggota Kodim 1621/TTS.
Penulis : Piter O.Gella
Editor : Redi Oematan
Sumber : Pendim 1621/TTS