Semarang // suaraglobal.id
Berdasarkan bukti bukti yang di temukan dari seorang pengacara sekaligus sebagai korban mengecam keras seorang kurator dan caleg dari partai Golkar bernama Endang Sri karti asal kabupaten Boyolali Jawa Tengah agar segera di tangkap oleh aparat penegak hukum di Jawa Tengah , Kamis ( 30/11 ).
Endang Sri karti terbukti berusaha menyerobot lahan milik PT NAA ( Nandi Amerta Agung ) yang berlokasi di jalan raya solo – Semarang desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang seluas 14 hektar.
Bukti yang di temukan yaitu terpasang pamflet bertuliskan ” Tanah Ini di Bawah Pengawasan Kurator Bernama Endang Sri karti ” .
Pemasangan pamflet tersebut tanpa seijin petugas yang menjaga lahan tersebut, jelas ini sangat melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi awak media mengkonfirmasi Roni Rinto Nugroho SH MH selaku ahli waris pemilik tanah di PT NAA menyebut kan ” seorang kurator yang seharusnya menjaga dan memelihara serta menjual kan malah ingin merampas yang bukan haknya , saya pribadi mengecam keras oknum itu ( Endang ) agar di tangkap dan di penjara kan ” tandasnya.
Heri Bowo selaku penjaga yang di percaya Roni juga menjelaskan ” di dalam kantor juga di rusak orang suruhan nya Endang , dia berusaha mencuri dokumen penting milik perusahaan ” ungkapnya.
MR