JOMBANG // suaraglobal.id – Di masa sekarang ini peminat perumahan semakin meningkat, namun masih ada saja pihak pengembang perumahan yang diduga masih belum memenuhi persyaratan. Contohnya saja soal perizinannya yang belum dikantongi oleh pihak pengembang, yang tentunya melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti halnya di Perumahan PT. Puncak Permata Sentul, sesuai pengaduan warga setempat. Perumahan yang berada di Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang itu diduga kuat belum memenuhi syarat, yaitu memiliki perizinan yang lengkap dari dinas-dinas terkait.
Apalagi perumahan yang hampir 70 persen sudah selesai pengerjaannya itu, sampai detik ini belum juga memiliki fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos). Selain itu, Surat Izin Pengeboran Air (SIPA) nya juga belum ada.
Sebab saat didatangi para awak media di lokasi, di sana ditemukan indikasi jika persyaratan untuk pengurusan perizinan tersebut dinilai masih belum jelas.
Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) setempat kepada pihak PT. Puncak Permata Sentul sebagai pengembang.
Saat dikonfirmasi oleh para awak media, Abdul Aziz selaku pihak pengembang mengelak terkait adanya ketidaklengkapan persyaratan tersebut.
“Sudah lengkap mas, nanti tak printkan biar bisa sampeyan lihat.” tutur Abdul Aziz, Jumat (01/12/2023)
Namun saat ditanya tentang lokasi tempat makam, dan tempat beribadah, serta legalitasnya Abdul Azis tidak bisa menjawab.
Sementara itu, Camat Tembelang Agus Santoso, S.Sos saat dikonfirmasi belum ada jawaban hingga saat ini.
Selanjutnya, suaraglobal.id akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika memang perumahan Puncak Permata Sentul itu belum lengkap perizinannya, maka dalam hal ini, pihak berwajib harus bertindak tegas dan memprosesnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yg berlaku.bersambung..
REPORTER : HERLAMBANG