Dompu. NTB//suaraglobal.id.
Dua orang pria yang terlibat kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu dan obat, masing-masing inisial MD (24) dan MK (28) warga Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, akhirnya diringkus Timsus Elang Polsek Woja Polres Dompu.
Tak hanya sabu-sabu, dari tangan Kedua terduga pelaku namun timsus juga mengamankan barang bukti lain diantaranya yakni tramadol siap untuk diedarkan, Jum’at (1/12/2023) sekira pukul 13.15 Wita.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua terduga ditangkap Timsus Elang Sektor Woja dipimpin oleh Ka Timsus AIPTU M. Saihun bersama Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid.
Diuraikan Kapolsek Woja, berawal dari pengaduan masyarakat di sekitar yang merasa resah terkait dengan adanya transaksi jual-beli narkotika diduga jenis shabu-shabu dan pil tramadol di Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemantauan dan penggeledahan di rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis shabu-shabu dan pil setan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 Klip Bungkusan diduga narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya seperti tramadol,” beber Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Woja guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.
Nex, terhadap pelaku tersebut bakal di jerat pasal 112,114 ayat 1 dan 2 KUHP Juntho Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup masuk bui, jelasnya.
Untuk itu himbauan Kapolsek kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak bermain-main dengan Narkoba jenis apapun, di samping merusak kesehatan juga merugikan masa depan generasi bangsa akan datang, serta mendapatkan hukuman yang berat, pungkas Zainal. Jurnalis, Rdw/Ddo.