Bogor//suaraglobal.id,- Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang di lakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui hampir sebanyak 6-7 Kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa Muhammad Bintang Satria (16-17) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban Jumat 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Lama Coampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK memerintahkan langsung kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara S.Tr.K., S.I.K, Untuk segera menindak lanjutti atas perkara tersebut dan ” tangkap para pelaku proses tindak lanjut segera ” “, dan berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasi mengamankan Para Pelaku Pembunuhan dari Hasil Keterangan Para Saksi Saksi dilokasi TKP dan Penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea Para Pelaku diamankan ditangkap dirumahnya masing – masing sebagai terduga pelaku Pembunuhan tersebut ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan diantaranya AFH (18) dirumahnya di Wilayah Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Pelajar SMK Pandu, MAR (16) Pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai Pembacok yang membawa Celurit pendek kepada Korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, dan DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Desa Pasarran Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, dan barang bukti yang berhasil di sita pihak Kepolisian berupa Celurit dan Sepeda Motor roda dua yang digunakan para pelaku tersebut.
Hingga saat ini Pihak Kepolisian masih melakukan Pemeriksaan kepada para pelaku.
Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.
Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan prose lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun, tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.
( ukar)