Dompu.NTB//suaraglobal sebut saja, seorang pria paru baya inisial EG usia sekitar 45 tahun warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diduga membawa Narkotika jenis shabu-shabu disergap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu di pinggir jalan tepatnya di cabang lampu merah Koramil Kota Dompu, Selasa (4/12/23) sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat itu terduga pelaku sedang asik mengendarai sepada motor Merk Honda Supra X warna hitam di jalan raya lalu tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan Hidayat, S.sos yang sudah mengantongi identitas pelaku lalu menyetop dan menyergapnya tampa ada perlawanan.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap terduga EG, namun sebelumnya Polisi memanggil beberapa warga di sekitar tempat kejadian perkara untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap pelaku, papar Sofyan sapaan akrab mantan Kapolsek Pekat.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap EG, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 1 (Satu) bungkusan Tisue yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip transparan dan di dalam 1 (Satu) buah plastik klip transparan tersebut terdapat Narkotika yang diduga jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) buah Unit Hp Nokia Kecil warna Hitam.1 (Satu) unit Motor Supra X 125 warna Merah Hitam beserta kunci kontak tanpa Nomor Polisi.
“jumlah total barang bukti yang di duga jenis Sabu-sabu berat bruto 1,31 Gram,” beber Kasat Narkoba.
Kronologis kejadian ketika di konfirmasi awak media pada Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat menjelaskan, bahwa benar anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres telah meringkus seorang terduga pelaku inisial EG warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Awalnya tim opsnal Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Woja kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat.
“Selanjutnya oleh Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Opsnal Aipda M. Syarifudin dan anggota untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Tak lama kemudian tim opsnal Langsung menuju ke Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja guna melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap orang yang curigai melakukan transaksi barang haram jenis shabu.
Kemudian tim Opsnal melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai membawa shabu dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Kecamatan Dompu.
Tepat di depan Kantor Koramil Dompu,” dengan sigap Tim Opsnal langsung mencegat terduga kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Dompu, untuk di proses lebih lanjut sesusi prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.
“Apabila nanti terduga pelaku terbukti secara sah membawa barang haram narkotika jenis shabu akan diganjar pasal 112,114 ayat 1,2 dan 3 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 3 tahun dan maksimal 10 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat. (Rdw/ddo)