Sidoarjo//suaraglobal.id – Seperti diketahui, Kepala desa Gempolsari, Abdul Haris divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf pada 5 Mei 2023. selain itu, kepala desa Gempolsari kecamatan Tanggulangin tersebut juga di denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Meskipun berstatus tahanan kota, kades Gempolsari kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris justru nekat mengikuti kegiatan Bimbingan Tehnis (Bimtek) yang diselenggarakan kantor kecamatan Tanggulangin di hotel Grand Whiz Trawas Mojokerto mulai Jum’at hingga Sabtu (09/12/2023).
Terkait hal itu koordinator Java Corruption Watch, Sigit Imam Basuki meminta Kajari Sidoarjo mengambil sikap tegas agar tidak menderai semangat anti korupsi Menurutnya ” seorang tahanan kota tidak boleh meninggalkan kota/kabupaten tempat penahanannya. Apalagi menurut info yang saya terima, Haris ini juga tidak mengantongi izin dari Kejaksaan Sidoarjo untuk mengikuti kegiatan ke luar kota tersebut,” ujarnya.
Masih menurut Sigit Imam Basuki ” saya sangat menyayangkan ketidak tegasan Pemkab Sidoarjo terkait penanganan awal kasus korupsi desa Gempolsari ini. Sebab menurutnya sesuai UU Desa no 6 tahun 2014 pada pasal 42 sudah sangat jelas, Yakni kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Status tersangka saja diberhentikan dari jabatannya, apalagi sekarang ini statusnya terpidana. Jelas ini menjadi preseden buruk untuk birokrasi di kabupaten Sidoarjo,” tambah Sigit.
Karena itu ia meminta pada aparat penegak hukum di Kabupaten Sidoarjo lebih proaktif dalam menanggani kasus-kasus korupsi di Sidoarjo.
“Saat ini kita memperingati hari anti korupsi sedunia, dimana korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara. Karena itu ini momen tepat Kejari Sidoarjo mengambil langkah tegas pada pelaku korupsi yang mengabaikan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.( NK )