Banyuwangi//suaraglobal.id
Kantor pegadaian di wilayah Banyuwangi Jawa Timur ada dugaan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau prosedur yang berlaku saat ini , Rabu (13/12).
Seorang nasabah merasa di rugikan dengan aturan yang di buat oleh pihak pegadaian dengan cara mencantumkan bunga dengan nilai yang cukup besar.
Berawal dari seorang nasabah berinisial SM menggadaikan emas di sebuah kantor pegadaian ” Gadai Emas ” yang terletak di jalan Basuki Rahmat Banyuwangi Jawa Timur dengan nilai gadai 7.065.000 (tuju juta enam pulu ribu rupiah). Kami terima bersih 7 juta rupiah, yang 65 ribu rupiah itu untuk aminitrasi.
Kemudian nasabah pegadaian tersebut ingin membayar jumlah total yang di pinjam uang 7.065.000 tuju juta enam pulu ribu rupiah juga dengan bunganya senilai 536.940 (lima ratus tiga pulu enam ribu sembilan ratus empat pulu rupiah) itu dengan membayar kalau pas jatu tinpo tgl (13/11/2023).
Karena nasabah itu tidak ada uwang untuk menebus perhiasan tersebut maka di tunda sampek tgl (13/12/2023).
Di tgl (13/12/23) nasabah itu datang ke kantor pengadaian tersebut jadi nasabah itu tanyak berapa pelunasan saya, pihak gaden menjawab tebusannya semua 7.973.000 tuju juta sembilan ratus tuju pulu tiga ribu, jadi nasabah tersebut kaget kok banyak sekali bunganya. Nasabah itu mintak potongan bunga tidak di kasek sama pihak kantor akhirnya nasabah itu kecewa dengan karyawan kantor pengadaian itu yang bereda di Jl.Basuki Rahmat.
SM bilang seharusnya di awal harus di jelaskan kalau emang ada keterlambatan itu bunga bertamba besar, pengadaian ini sangat memberatkan nasabahnya,” ucap SM sebagai nasabah.
Red