Karo//suaraglobal.id – Satresnarkoba polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja Kamis 14/12/2023 sekira pukul 13 30 wib didesa kacaribu kec kaban jahe Karo Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut unit operasional menangkap AM(44) warga desa Kuta tonggal kec naman Teran kab Karo Sumut .
Kapolres tanah Karo Wahyudi Rahman SH,SIK,MM,CPHR,CBA melalui kasat narkoba Henry Tobing SH menjelaskan AM di tangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis ganja.
“Saat ditangkap ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpannya di kantong jaket yang dikenakannya”jelas Henry.
Dilanjutkan kasat ,penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang sedang menguasai narkotika jenis ganja di desa kacaribu ,dari hasil penyelidikan ,unit operasional berhasil mengidentifikasi orang tersebut dan melakukan pengintaian serta pembuntutan hingga akhirnya pelaku di tangkap saat sedang melintas ditepi jalan desa kacaribu dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda GL prowarna hitam .
Saat penangkapan dan di lakukan penggeledahan terhadap AM ,di temukan narkotika di duga kuat jenis ganja terdiri dari ranting ,daun,dan biji kering yang di bungkus dengan 3(tiga) lembar kertas koran
,setelah ditimbang dengan keseluruhan berat masing masing netto 73,30 (tujuh puluh tiga koma tiga puluh)gram.
Kepada petugas AM mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya ,dan turut juga di amankan 1(satu) unit handphone android merek Vivo warna pink milik AM ,kemudian petugas membawa AM ,ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan.
Terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut ,kasat menyampaikan akan melakukan penyelidikan mendalam dari mana AM memproleh narkotika jenis ganja tersebut .
“Saat ini AM sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo ,dalam proses sidik dan Lidik ia di kenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat(1)UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara
Karo Ralen s.