Sidoarjo//suaraglobal.id -Djuwari adalah seorang kakek dari desa Kedung Banteng kecamatan Tanggulangin, pria kelahiran tahun 1959 itu bersusah payah untuk mendapatkan aset tanahnya seluas 1033 meter persegi yang berada di RT 09 RW 04 desa Kedung Banteng kecamatan Tanggulangin.
Aset yang berupa tanah pekarangan tersebut sekarang di kuasai oleh Dian Kurniawan, karena tidak punya uang untuk membayar pengacara, Djuwari mengadukan masalahnya ke ketua umum DPP Java Corruption Watch.
Sigit Imam Basuki ST yang mendapatkan aduan serta kuasa dari Djuwari pun menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan somasi kepada pihak Dian Kurniawan, karena dari dua kali somasi yang di layangkan oleh Java Corruption Watch tidak ada tanggapan dari pihak Dian Kurniawan, Sigit Imam Basuki ST berencana akan melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo.
” Karena tidak ada etikat dan tanggapan yang baik dari Dian Kurniawan atas somasi saya , maka selaku penerima kuasa dari bapak Djuwari saya akan melaporkan Dian Kurniawan atas dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah sesuai dokumen tanah di desa Dengan nomor letter C 194 atas nama Moh. Djuwari yang terletak di RT 09 RW 04 desa Kedung Banteng kecamatan Tanggulangin ” jelas Sigit Imam Basuki ST. ( NK )