Sidoarjo//suaraglobal.id
– Aksi Demontrasi yang dimulai sejak pukul 08.00 pagi itu, dilakukan di depan pendopo Delta Wibawa, puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (GAPEKSI ) Sidoarjo itu membuang bergerobak-gerobak sampah di depan pintu pendopo kabupaten.
Tindakan itu dilakukan lantaran keinginan mereka untuk bertemu dan berdialog dengan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor tak terpenuhi. Mereka ingin menyampaikan aspirasinya menolak kenaikan tarif angkutan sampah ke TPA Jabon.
Ketua GAPEKSI Sidoarjo, Hadi Purnomo mengatakan penetapan tarif angkutan sampah itu dirasa sangat memberatkan mereka. “Mobil sampah itukan dibeli dengan uang rakyat, BBM-nya juga dibeli dengan uang rakyat, sopir truknya juga dibayar Negara terus kenapa rakyat disuruh membayar untuk biaya angkutan sampah ?,.saya juga berharap agar BPK dan juga KPK untuk turun ke Sidoarjo guna memeriksa keuangan daerah terkait pembiayaan pengelolaan sampah ” terangnya.
Sementara itu, Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat mengatakan ” Kelayakan biaya pengangkutan dan pemprosesan akhir itu dihitungkan konsultan sebesar ratusan Rp 300an ribu sekian , menurutnya, masyarakat hanya menanggung sepertiga tarif yang seharusnya. Sebab Pemkab sudah memberikan subsidi 2/3 atau 200 ribu setiap ton yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ” terang Arif.
“Mereka keberatan dengan itu, mereka meminta tarif angkutan itu digratiskan, padahal secara regulasi itu tidak bisa sebagaimana Permendagri nomor 7 tahun 2007 tentang Persampahan dan Permendagri 79 tahun 2019 tentang BLUD , jika tarif seluruh maupun sebagian tidak dapat digratiskan. Karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan daripada peraturan perundang-undangan” lanjut Arif
Masih menurut Arif ” Itu merupakan jasa retribusi umum, jadi warga yang menerima layanan itu memang diharuskan untuk membayar atas layanan yang diberikan, jika skema penarifan adalah berdasarkan sesuai yang dibuang. Seharusnya TPS 3R itu mampu mengelola sampah dengan baik, maka pengelola sampah akan membayar lebih sedikit ” lanjut Arif.
Arif Hidayat juga menanggapi terkait aksi demonstran yang membuang sampah di jalan depan Pendapa Pemkab, kemungkinan pihaknya akan memproses pelaku secara hukum atas dasar membuang sampah tidak pada tempatnya. ” Menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang dengan catatan tidak dengan anarkis dan tidak melanggar aturan perundang -undangan .Kami menunggu arahan Bupati, kalau memang nanti diarahkan untuk diproses akan kita buatkan laporan polisi,” jelas Arif Hidayat dengan tegas. ( NK )