Indramayu//suaraglobal.id – Menyikapi rumor dan pendapat miring yang beredar dimasyarakat, tentang Bupati ikut serta dalam kampanye untuk salah satu pasangan capres dan cawapres. Ruslandi, S.H selaku devisi advokasi melakukan wawancara secara exklusive dengan Media suaraglobal.id dikantor Advokat, Perumahan Saprie Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang,Kabupaten Indramayu, Sabtu (23/12/2023).
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 303 disana berbunyi pada:
Huruf (2) cuti bagi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati walikota atau wakil walikota yang melakukan kampanye dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
Huruf (3) hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di hari luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 2
Dalam kesempatan tersebut devisi advokasi Ruslandi, S.H menyampaikan “Terkait ada agenda kunjungan Capers Ganjar Pranowo dalam memanfaatkan Agenda Kampanye tentunya Bupati Indramayu juga hadir disana tapi beliau tidak sebagai Bupati Indramayu melainkan sebagai pribadi dan juga Kader PDI Perjuangan serta tentunya sebagai warga Negara Republik Indonesia yang sama-sama mempunyai hak pilih, “…kita tau hari Sabtu dan Minggu hari libur (diluar hari kerja) tentunya boleh menghadiri bahkan melakukan kampanye untuk calon dari pasangan tertentu karena merujuk UU No.7 Tahun 2017 Pasal 303 tersebut yang dibatasi adalah Kepala Daerah tidak boleh menjadi Ketua Tim Kampanye / Tim Pemenangan, dan juga beliau tidak menggunakan fasilitas negara” ungkap Praktisi Hukum.
Lanjut Ruslandi, S.H menjelaskan “Kita perlu ketahui bersama diantara yang tidak boleh kampanye antara lain PNS, TNI, POLRI atau pejabat negara yang melakukan kampanye dalam hari kerja, karena tidak boleh meninggalkan tanggungjawab terhadap penglolaan pemerintahan pada rakyat (kecuali mengajukan ijin cuti pada saat hari kerja), atau memanfaatkan fasilitas pemerintah dan memanfaatkan kekuasaan untuk mensukseskan kampanye yang dilakukanya” tutup Ruslandi, S.H.
(AH)