Tulungagung//suaraglobal.id Pelaku penganiayaan dengan inisial CAP warga Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Tulungagung diamankan Unit Resmob Macan Agung.
Iptu Mujianto Kasihumas Polres Tulungagung saat Press Release, Jumat (29/12/2023) mengatakan, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
“Korban berinisial CTP warga Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat, mengendarai motornya saat di TKP korban geber-geber motornya dengan bunyi knalpot yang sangat keras sehingga pelaku tidak terima dan menganiaya korban,” ujarnya.
Saat itu korban melintas di depan pelaku dengan membleyer motornya, pelaku emosi langsung menganiaya korban di TKP bersama teman-temannya.
Atas kejadian ini Sat Reskrim Polres Tulungagung mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan saksi akhirnya Polisi menetapkan CAP sebagai tersangka.
“Dari keterangan ke tujuh orang, terdapat pelaku lain berinisial AT yang ditetapkan menjadi DPO, saat ini masih dalam pemburuan Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung,” terang Mujiatno.
Barang bukti hasil Visum et Repertum dan keterangan para saksi, pelaku akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana. (yanto)