Jakarta//suaraglobal.id
Gerak cepat satreskrim Polsek Pademangan menangkap tersangka pencurian motor berisial HS(22)di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (14/01/2024).
“Menurut HS,dia sudah 20 kali melakukan tindakan pencurian di wilayah Jakarta Dua kali di wilayah Pademangan, berdasarkan pengakuan tersangka dan rekaman CCTV.Satu kali di Pluit,tetapi gagal”ucap Binsar Kapolsek Pademangan.
Dalam melancarkan aksinya bersama tersangka E,HS membekali dirinya dengan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
“Mereka bergantian.Saat E memetik dia yang pegang senjata api,sedangkan HS bertugas untuk berjaga jaga.Begitu juga sebaliknya.Dalam penyidikan mendalam dapat kami simpulkan bahwa E dan HS adalah masuk group Lampung yang beranggotakan 11 orang”terang Binsar.
“Data temannya sudah kami ketahui, termasuk senpi yang mereka gunakan,mereka boleh beli di daerah Lampung dengan harga 3,5 juta.Amunisi perbutir mereka beli dengan harga 200.000″lanjut Binsar.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda,satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,lima butir amunisi kaliber 9 mm,lima buah mata kunci,satu buah kunci “leter L”,satu buah kunci magnet,satu buah anak kunci,dan satu buah tas berwarna hitam.
Atas perbuatannya,HS disangkakan dengan Pasal 1 Ayat(1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api,dan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Jakarta Utara
G.Sitorus