Rokan hulu // suaraglobal.id
Kasus perdata antara Umi Handayani Br Siregar sebagai pihak penggugat dengan koperasi sumber rejeki desa kota lama Kec. Kunto Darussalam Kab. Hokan hulu Riau , yang diketuai Khoirul zaman, sebagai pihak tergugat , masih terus bergulir di pengadilan negeri Rokan hulu provinsi Riau, Jum’at.(19/1/24)
Kasus sengketa lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 24,6 hektar antara Umi Handayani br siregar warga kec.portibi kab.padang lawas Utara sebagai pihak penggugat yang berseteru dengan koperasi sumber rejeki berawal dari tahun 2005.
Bahkan umi Handayani Siregar janda anak satu ini pernah dikriminalisasi dengan tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang selama ini ia kelola, sehingga di tahun 2005 ia sempat di tahan selama 4 bulan dan sempat menjalankan sidang dengan keputusan hakim Pengadilan negeri Rokan hulu.
Penderitaan umi Handayani br Siregar belum berakhir sampai di situ Pada tahun 2006 umi Handayani sempat mendapatkan perlakukan kejam dari para orang yang diduga orang suruhan koperasi sumber rejeki , umi Handayani sempat di aniayah di jalan saat ini Handayani pulang ke rumahnya desa sungai kutih kec. Kunto Darussalam kab Rokan hulu, dari perlakukan ratusan orang ini umi Handayani sempat mengalami patah di bagian lengan dan luka pebam di sekujur tubuh akibat sundutan api rokok .
Kasus penganiayaan terhadap umi Handayani br Siregar ini sudah di laporkan ke pihak polres Rokan hulu pada tahun 2006 namun sampai saat ini di duga belum ada titik terang terhadap dan sampai saat ini di duga kuat seluruh pelaku masih bebas berkeliaran dan di duga sampai saat ini tidak ada upaya penangkapan .
Saat ditemui di kediamannya umi Handayani br Siregar berharap permasalahan yang ia alami selama ini ini bisa menjadi perhatian dari Kapolri dan presiden, karena selama ini ia cukup menderita setelah kehilangan harta , sempat di penjara dan menjadi korban penganiayaan .
“Saya bermohon kepada Kapolri dan bapak presiden Jokowi agar kasus dan permasalahan yang ia alami bisa menjadi perhatian karna saya sudah cukup menderita”, ucap umi Handayani sambil menangis.
Lebih lanjut umi Handayani Br. Siregar berharap kepada hakim yang menangani kasus perdata yang ia gugat di pengadilan negeri Rokan hulu bisa berlaku adil , sudah dua kali persidangan berlangsung sampai saat ini untuk pihak tergugat koprasi sumber rejeki tidak hadir di persidangan. Ia berharap kepada hakim agar hakim PN Rokan hulu bisa memutuskan secara Vertek, dimana penggugat di anggap menang dan tergugat di anggap kalah, bila tergugat tidak juga hadir di persidangan .
Sejauh ini umi Handayani br Siregar cukup respon dengan sikap hakim yang menangani perkara perdata yang ia gugat kepada koprasi sumber rejeki, Dua kali proses sidang terlihat hakim menunjukan sikap tegas , hakim selalu mempertanyakan keberadaan ketua koprasi sumber rejeki Khoirul dan wakil ketua Tenerman , serta mempertanyakan status pengacara tergugat yang tidak membawa surat kuasa resmi dari tergugat saat persidangan kedua.(Red/Tim)