Surabaya//suaraglobal.id – Wacana larangan kendaraan bermotor (sepeda motor) roda dua (R2) melintasi jembatan layang (fly over) Mayangkara di Wonokromo Surabaya tengah kota itu, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya bakal mengajak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk membahas setelah terjadinya peristiwa kecelakaan maut pemotor dan mobil pada kemarin, (17/1) malam.
Hasil serangkaian penyidikan meninggalnya pemotor murni karena kelalaiannya sendiri, saat mendahului kendaraan di depannya, tidak punya ruang gerak cukup.
“Karena bisa di lihat sendiri, di lokasi dibatasi oleh marka tidak putus-putus, ruang gerak terbatas, lalu bersenggolan dengan kendaraan yang ada di depannya di sisi kanan, lalu terjatuh. Dari arah berlawanan seketika tertabrak lalu fatalitas terjadi dan menyebabkan korban MD (meninggal dunia),” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Kasatlantas AKBP Arif mengatakan, pihaknya akan membahas analisa kecelakaan tersebut dengan pihak terkait termasuk Dishub Surabaya. Termasuk juga wacana akan melarang sepenuhnya motor melintas di jembatan layang Mayangkara itu.
“Akan kami evaluasi kembali, apakah masih memungkinkan untuk di lintasi motor, mengingat ruang gerak atau space dan lebar lajur sangat-sangat terbatas dan cukup membahayakan apabila ada R2 (sepeda motor) yang tidak memiliki kesadaran untuk tetap mengantre di lajur masing-masing,” ujarnya.
Sementara yang ada saat ini, lanjut AKBP Arif, rambu kendaraan bermotor di larang melintas, tapi pas jam tertentu, diperbolehkan.
“Hanya bisa di lintasi oleh R2 (sepeda motor) pada pukul 16.00 sampai 19.00 WIB,” ucapnya.
Jembatan ini, dinilainya efektif untuk mengurai kepadatan di persimpangan Wonokromo yang saat jam rawan macet.
“Namun kita juga mempertimbangkan faktor keselamatan khususnya R2 apabila tetap kita berikan akses ataupun fasilitas untuk bisa melintasi jalanan tersebut di waktu-waktu tertentu,” imbuh AKBP Arif.
Kesimpulan darinya, Arif menyebut, tetap selalu hati-hati, khususnya R2 (sepeda motor), perhatikan ruang jalan atau gerak yang cukup apabila ingin mendahului kendaraan di depannya.
“Terlebih pada jalur itu memang tidak memungkinkan, ya. Tidak usah dipaksakan. Maka berdampak fatal apabila terjadi benturan dengan kendaraan lain,” tuturnya. (mnf/red)