Lamongan//suaraglobal id
Himbauan kamtibmas terus digencarkan Polsek Sekaran sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang semakin mendekat.
Pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Pendopo Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan melaksanakan Jumat Curhat dan memberi bimbingan serta arahan pada warga dan tomas terkait dengan situasi Kamtibmas menjelang Pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan aman.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran, serta sebagai sarana memberikan himbauan, bimbingan ataupun sosialisasi secara bertatap muka langsung kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.
Selain Kapolsek Sekaran hadir pula Camat Sekaran Sutaji, S.Kep Ners MAP, Kapten Inf. Sobar Atnanto (Danramil Sekaran). Aiptu Misnan (Kanit IK), Aipda Priyanto (Kanit Binmas) dan warga masyarakat.
Camat Sekaran Sutaji mengajak kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sekaran untuk menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pemilu 2024.
“Bila ada permasalahan agar segera diberitahukan kepada kepala desa dan forkopimcam sekaran untuk di carikan solusi atau penanganan yang tepat dan cepat” pintanya.
Kharis Ubaidillah Kapolsek Sekaran memberikan himbauan terkait kamtibmas menjelang Pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan aman kondusif.
“Setiap permasalahan yang ada di desa agar segera di carikan solusi dengan melibatkan tiga pilar, kita akan membantu apapun permasalahan yang ada di masyarakat karena di kepolisian selalu mengedepankan RJ (Resolatif Justice)” ungkapnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan tentang RJ atau Resolatif justice adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah.
Yudianto (warga masyarakat Desa Kembangan) menanyakan tentang prosedur kepengurusan klaim asuransi Jasa Raharja bila ada warga yang terlibat kecelakaan di jalan raya dan di rawat di rumah sakit.
Demikian pula Tono (warga Desa Sungegeneng) meminta penjelasan terkait cara mengurus SKCK di Polsek Sekaran, jika yang bersangkutan sedang tidak ada dirumah atau merantau.
Kharis memberikan penjelasan untuk langkah awal bila terjadi kecelakaan segera melapor ke petugas kepolisian atau Polsek Sekaran, selanjutnya dalam kepengurusan klaim jasaraharja surat pengantar diurus ke Satlantas Polres Lamongan Unit Laka.
“Setelah mendapatkan surat pengantar kemudian di bawa ke kantor Jasa raharja Kabupaten lamongan” paparnya.
Terkait dengan kepengurusan SKCK Kapolsek menjelaskan bahwa yang bersangkutan harus datang sendiri ke Polsek Sekaran dengan membawa surat pengantar dari Desa, FC KK, FC Akta kelahiran, FC KTP, pas foto 4 X 6 : 3 lembar.
“Untuk kepengurusan baru tidak boleh di wakilkan, kecuali yang bersangkutan sudah pernah mengurus atau perpanjangan” tegasnya.
CW