Lamongan//suaraglobal id, Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S,sos,M,H pimpin kegiatan apel gabungan dan pelepasan personil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan yang terdiri dari unsur anggota Polsek, Muspika, Tim Panwascam, PKD yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Sekaran. (11/2/24).
Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran karena masih banyaknya ditemukan APK yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan itu Kapolsek meminta kepada personil atau tim yang terlibat dalam penertiban APK tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu, dan hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamongan.
“Untuk jajaran Polsek dan Muspika yang ikut dalam tim penertiban APK ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran, tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari”, terang Kapolsek.
Kapolsek Kharis,berpesan kepada jajaran yang ikut dalam Tim Penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK tersebut, jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu APK nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
“Mudah-mudahan penertiban APK ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil”, ulas Kapolsek Kharis mengakhiri sambutannya.
Zam